INFO TABAGSEL.com-Belum genap 30 hari setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan DPR pada 19 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU tersebut pada tanggal 15 Januari 2014, dengan nomor 4. UU ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Perjalanan panjang Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara selama hampir tiga tahun akhirnya berbuah manis.
Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 4 tahun 2014 tentang ASN ini,
pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis
diperpanjang dua tahun.
UU ASN telah melalui 84 rapat, antara
lain rapat para menteri yang dipimpin Wakil Presiden, rapat pejabat
senior Kementerian terkait, dan tiga rapat terbatas kabinet yang
dipimpin oleh Presiden. Pemerintah membutuhkan 2,5 tahun untuk
menyiapkan RUU ASN sebelum akhirnya sampai di meja DPR-RI, yang akhirnya
menjadi RUU inisiatif DPR.
Dalam pembangunan Sumber Daya Manusia
Aparatur Negara di tahun 2012, ASN memiliki kekuatan dan kemampuan
terbatas, karena asas merit tidak dilaksanakan secara efektif dalam
manajemen SDM ASN. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya integritas,
pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah, dan
tidak berkeadilan.
Menuju tahun 2025, apalagi setelah
disahkannya UU ASN, aparatur negara memiliki kekuatan dan kemampuan
profesional kelas dunia, berintegritas tinggi, non parsial dalam
melaksanakan tugas, berbudaya kerja tinggi, dan kesejahteraan tinggi.
Serta dipercaya publik dengan dukungan SDM unggulan di bawah
kepemimpinan presiden. (bby/HUMAS MENPANRB)
Koreksi:Seharusnya UU No 5 Tahun 2014
Koreksi:Seharusnya UU No 5 Tahun 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar