DAFTAR BERITA

Jumat, 26 Juni 2015

Saat KPU dan Komisi II DPR Mencari Makna 'Petahana'



INFO TABAGSEL.com-Definisi dari istilah 'petahana' menjadi problematis karena Surat Edaran KPU tidak menjelaskannya secara rigid. Ini yang dipermasalahkan dalam rapat Komisi II DPR karena Surat Edaran itu disorot malah bisa menjadi legitimasi politik dinasti yang dijalankan pihak petahana kepala daerah.

Pihak KPU mencoba menjelaskan definisi petahana kepada Anggota Komisi II dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2015) petang.

Awalnya, seorang anggota Komisi II mencoba menyoroti makna petahana berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Ternyata tak ditemukan makna jelas dari kata 'petahana'.

"Silakan Bapak (Komisioner KPU) cari di Kamus, kalau anda mau cari definisi petahana," kata anggota Komisi II itu.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas memafhumi pencarian definisi petahana ini sebagai sikap antipolitik dinasti. Menurutnya, politik dinasti memang tak menunjukkan wajah yang ramah. KPU juga mempunyai spirit yang sama untuk menangkal politik dinasti. Dia mencoba menjelaskan soal asal-muasal istilah itu.

"Kata 'petahana' dalam kosakata Bahasa Indonesia baru muncul pada 2009 oleh Salomo Simanungkalit yang merasa risih kenapa semua media memakai kata 'incumbent'. Dia berpikir apa kita tak memiliki padanan kata 'incumbent'," jelas Sigit.

Incumbent, Sigit menjelaskan, adalah seorang yang sedang menjabat dan ingin maju lagi dalam pemilihan. Begitu pula istilah 'petahana'. Namun para calon pilkada yang ingin melanggengkan politik dinasti mensiasati bagaimana bila bukan petahana itu sendiri yang maju mencalonkan, namun keluarganya yang maju.

Mendengar penjelasan yang disampaikan Sigit, anggota Komisi II Sirmadji menyatakan KPU tak perlu bertele-tele menjelaskan definisi petahana. "Yang penting (calon kepala daerah petahana yang maju) harus jeda satu periode," kata Sirmadji.

Sebenarnya dalam dalam PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pasal 1 poin 19, petahana didefinisikan sebagai 'gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota yang sedang menjabat'.

Dalam UU Pilkada juga diatur bahwa sanak famili petahana tidak boleh maju kecuali melewati jeda satu kali masa jabatan. Namun dalam Surat Edaran KPU Nomor 302, definisi itu menjadi berpolemik lantaran membuka peluang calon petahana bisa maju Pilkada bila mengundurkan diri terle
bih dahulu.

Tidak ada komentar: