DAFTAR BERITA

Kamis, 25 Juni 2015

Polres Tapsel Amankan18 Trenggiling Dari Dalam Bus

Kasat Reskrim AKP Agus M Butarbutar bersama Kanit Aiptu Surianto menyerahkan belasan trenggiling ke pihak BKSDA, Rabu (24/6).


INFO TABAGSEL.com-Sedikitnya 18 trenggiling hidup diamankan polisi saat diangkut menggunakan bus dan hendak dibawa ke Medan. Diduga hewan yang dilindungi ini akan diperjualbelikan.

Informasi dihimpun, binatang dengan nama latin Manis Javanica itu ditemukan dari dalam Bus ALS dan akan dibawa ke Medan untuk dijual, Senin (22/6) sekira pukul 22.30 WIB. Saat itu polisi sedang menggelar razia rutin dan memberhentikan satu unit bus ALS jurusan Padangsidimpuan-Medan yang sedang melintas.

Kapolres Tapsel AKBP Parluatan Siregar, kemarin (24/6) mengatakan, awalnya mereka menemukan kotak yang terbuat dari fiber plastik dari dalam bus. Saat dibuka, kotak berisi 18 trenggiling.

“Kurang lebih sebanyak 18 trenggiling yang masih dalam kondisi hidup dan disimpan dalam dua kotak fiber plastik ditemukan petugas saat melakukan razia kendaraan,” kata Kapolres. Tambahnya, razia itu digelar di Jalan Raja Inal Siregar, Simirik, Angkola Timur, Tapsel. Setelah mendapati adanya hewan yang dilindungi itu, petugas langsung memintai keterangan supir bus.

Namun sayangnya, tidak ada pemilik kotak fiber itu dalam bus. Sebab pengakuan supir, kotak itu dititipkan seseorang di daerah Batunadua, untuk dikirim ke Kota Medan. Rencananya, kotak itu akan diantar ke loket ALS Medan. Di sana, seseorang akan mengambilnya.

Selanjutnya, hewan-hewan itu pun diamankan ke Polres Tapsel sebagai barang bukti untuk diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.

“Saat ditemukan memang tidak ada yang menyatakan sebagai pemiliknya. Supir mengaku kotak yang sebelumnya tidak diketahui isinya itu dinaikkan dari daerah Batunadua,” jelasnya lagi. Namun begitu, kata Kapolres, pihaknya akan tetap menyelidiki asal usul trenggiling dan jaringan penjualannya.

Sementara Kasat Reskrim Agus M Butarbutar melalui Kanit IV Aiptu Surianto menambahkan, adapun alasan pihaknya mengamankan belasan hewan darat bersisik tebal itu, karena selain dilindungi, juga diketahui keberadaannya terancam punah.

“Makanya trenggiling itu kita serahkan kepada BKSDA setempat. Karena mereka yang lebih berkompeten menanganinya,” ujar Surianto.
Ia takut jika berada lama di kantor polisi, akan menyebabkan hewan tersebut mati dan tidak bisa diselamatkan lagi. “Kita takut kalau lama-lama di sini jadi bermatian, makanya kita serahkan langsung untuk dikembalikan ke tempat asalnya di dalam hutan konservasi,” pungkasnya.

Bernilai Ekonomis Tinggi
Maraknya penjualan dan penyelundupan trenggiling belakangan dipicu karena hewan langka ini bernilai ekonomis tinggi. Dihimpun dari berbagai sumber, harga jual yang ditawarkan pembeli untuk setiap kilogram trenggiling hidup bisa mencapai Rp5 juta per kilogram. Sedangkan untuk trenggiling mati bisa mencapai Rp3 juta-Rp4 juta.

Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) M Sigit beberapa waktu lalu mengatakan, seluruh bagian tubuh hewan trenggiling ini bisa digunakan sebagai makanan hingga obat-obatan.

“Kalau kita lihat baik kulitnya, dagingnya itu semua dicoba ekspor ke luar negeri. Pengetahuan kita itu sebagai obat-obatan,” kata Sigit.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat tidak tergoda untuk memburu dan memperdagangkan, termasuk mengekspor hewan ini ke luar negeri. Alasannya, trenggiling adalah hewan langka yang hampir punah di dunia.

“Hewan ini tidak boleh ditangkap dan diekspor, kalau ada berarti ilegal. Kita imbau kepada semua masyarakat, disamping tidak mencoba untuk mengekspor, kemudian laporkan jika melihat adanya upaya penyelundupan trenggiling,” jelasnya.

Penyelundupan trenggiling melanggar Undang-Undang tentang Kepabeanan dan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelanggaran pasal 102A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Hidup di Hutan Tropis
Trenggiling(Manis javanica) atau dalam bahasa inggris disebut Sunda Pangolin adalah salah satu spesies dari genus manis (pangolin) yang hidup di Indonesia (Jawa, Sumatera, dan Kalimantan) dan beberapa negara lain di Asia Tenggara. Hewan yang mempunyai ciri khas bersisik ini merupakan hewan pemakan serangga. Perburuan trenggiling sangat marak di Indonesia, mengingat harga jual daging trenggiling yang sangat tinggi.

Trenggiling hidup di hutan tropis dataran rendah. Makanan utamanya adalah serangga (semut dan rayap). Binatang ini mempunyai bentuk tubuh khas yang memanjang dan tertutupi sisik. Panjang dari kepala hingga pangkal ekor mencapai 58 cm. Panjang ekor mencapai 45 cm. Berat tubuh trenggiling sekitar 2 kg.

Trenggiling mempunyai lidah yang mampu dijulurkan hingga sepertiga panjang tubuhnya. Lidah ini berguna untuk menangkap semut dan rayap yang merupakan makanan utamanya. Rambutnya termodifikasi menjadi semacam sisik besar yang tersusun membentuk perisai berlapis sebagai alat perlindungan diri. Jika diganggu, trenggiling akan menggulungkan badannya seperti bola. Ia dapat pula mengebatkan ekornya, sehingga “sisik” nya dapat melukai kulit pengganggunya.

Trenggiling merupakan binatang nokturnal yang aktif melakukan kegiatan hanya di malam hari. Satwa langka ini mampu berjalan beberapa kilometer dan balik lagi ke lubang sarangnya yang ditempatinya untuk beberapa bulan.

Di waktu siang, trenggiling bersembunyi di lubang sarangnya. Di antaranya ada yang tinggal di atas dahan pohon. Binatang ini suka bersarang pada lubang-lubang yang berada di bagian akar-akar pohon besar atau membuat lubang dalam tanah yang digali menggunakan cakar kakinya. Atau ia menempati lubang-lubang bekas hunian binatang lain. Pintu masuk ke lubang sarang selalu ditutupnya.

Satwa unik ini semakin hari semakin langka akibat banyaknya perburuan. Perburuan ini dipicu oleh mahalnya harga daging dan sisik trenggiling. Di pasaran gelap, sisik trenggiling saja dihargai Rp9000 per keping. Daging dan sisik satwa ini banyak diekspor ke China, Singapura, Thailand, Laos, dan Vietnam, untuk digunakan sebagai bahan kosmetika, obat kuat, dan santapan di restoran. Sisiknya sendiri disebut-sebut sering dipakai sebagai salah satu bahan pembuat shabu-shabu. Karena itu, trenggiling oleh IUCN (International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources) dikategorikan sebagai hewan “genting”. Spesies ini juga dilindungi oleh CITES sebagai Apendiks II.

Tidak ada komentar: