DAFTAR BERITA

Selasa, 30 Juni 2015

Jadi Bandar Sabu, Oknum Polisi Madina Terancam Dipecat

Sidang kode etik profesi polri yang di gelar petugas Kepolisian Resort Mandailing Natal, di Aula Polsek Medan Helvetia, Senin (29/6/2015).


INFO TABAGSEL.com-Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Mandailing Natal terancam dipecat dengan tidak hormat setelah di tangkap dan terbukti menjadi bandar narkotika jenis sabu.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kode etik profesi polri yang di gelar petugas Kepolisian Resort Mandailing Natal, di Aula Polsek Medan Helvetia, Senin (29/6/2015).

Dalam sidang kode etik ini, hadir terdakwa Brigadir Kepala Zul, anggota satuan Sabhara Polres Mandailing Natal, yang ditangkap karena menjadi bandar narkotika.

Bripka Zul di tangkap petugas Polres Madina pada Januari 2012, di Desa Mompang Julu, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, atas kepemilikan sabu sebanyak 1 gram. Ia kemudian diserahkan ke petugas Propam Polres Mandailing Natal, untuk di periksa.

Dalam persidangan, Bripka Zul divonis penjara selama 6 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Tinggi Mandailing Natal. Dan sudah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Ketua Komisi Kode Etik Profesi Polri, yang juga menjabat sebagai Wakapolres Mandailing Natal, Komisaris Polisi Nurhakim menuntut agar Bripka Zul diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi kepolisian karena telah mencoreng nama baik Polri. “Pemecatan dengan tidak hormat terhadap anggota polri akan di lakukan sesuai dengan atensi Kapolri, apabila ada anggota polri yang terlibat kasus dan terancam hukuman penjara lebih dari tiga bulan, sesuai putusan pengadilan setempat” kata Nurhakim.

Tidak ada komentar: