DAFTAR BERITA

Sabtu, 21 Februari 2015

Sayembara Karya Tulis, OJK Siapkan Hadiah Rp130 Juta

INFO TABAGSEL.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat umum, akademisi, mahasiswa, peneliti, praktisi industri asuransi dan dana pensiun untuk mengikuti acara tahunan call of papers atau sayembara penulisan ilmiah.

Call of papers yang diselenggarakan OJK tahun ini mengusung tema Meningkatkan Peran Statistik dan Aktuaria untuk Merevitalisasi Industri Asuransi dan Dana Pensiun.

"Kami berharap lomba karya tulis ini dapat diikuti masyarakat umum, praktisi industri asuransi, daspen dan sektor jasa keuangan lainnya. Peneliti baik pemerintah, swasta dan akademisi di seluruh Indonesia dapat mengikuti acara ini," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani di Gedung OJK, Jumat (20/2/2015).

Acara ini diselenggaralan untuk minat masyarakat terkait pengetahuan produk industri keuangan non bank atau IKNB terutama asuransi dan dana pensiun.

Pasalnya, saat ini masyarakat kurang teredukasi pentingnya asuransi dan dana pensiun.

Call of papers ini diselenggarakan hingga batas akhir penyerahan karya tulis tanggal 30 Juni 2015. Nantinya, dari karya tulis yang terkumpul, OJK akan menyeleksi 6 finalis dan diumumkan pada tanggal 31 Juli 2015.

Keenam finalis tersebut akan mempresentasikan karya tulisnya pada acara final kompetisi di Jakarta.

"Pelaksanaan presentasi, penetapan pemenang dan pemberian hadiah akan dilaksanakan tanggal 7-8 Agustus 2015, setelah lebaran," kata Firdaus.

Penilaian dilakukan oleh tim juri yang diambil dari perwakilan akademisi, aktuaris Indonesia dan ahli regulasi keuangan asuransi dan dana pensiun.

Indikator yang menjadi penilaian dalam karya tulis tersebut antara lain penilaian dari orisinalitas inovasi dengan bobot 10%, kejelasan ide dengan bobot nilai 30%, skala pemanfaatan bobo nilai 30%, dan peluang aplikatif dengan nilai bobot 30%.

OJK juga memberikan penghargaan bagi para pemenang dari call of papers ini dengan total hadiah Rp130 juta, yaitu Rp50 juta untuk juara I, juara kedua senilai Rp30 juta dan juara ketiga mendapatkan Rp20 juta, serta masing-masing juara harapan I hingga III senilai Rp10 juta.

Untuk syarat dan ketentuan yang berlaku dalam sayembara ini dapat mengakses situs resmi OJK atau mendatangi kantor OJK di setiap daerah.