DAFTAR BERITA

Kamis, 12 Februari 2015

KPK akui mendapat ancaman serius

INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku mendapatkan ancaman serius yang dialamatkan kepada penyidik dan struktural komisi antirasuah serta keluarga mereka.

"Kami ingin mengonfirmasi benar telah terjadi dan ada ancaman yang sangat serius terhadap penyidik kami, terhadap struktural kami dan staf-staf kami. Ancaman ini sungguh-sungguh sangat serius," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Ancaman tersebut menurut Bambang juga dialami keluarga para penyidik dan pegawai struktural.

"Bukan hanya kepada staf dan karyawan KPK, tapi juga melebar pada keluarga dan ini sangat serius dan sangat mengkhwatirkan," ungkap Bambang.

Ancaman itu juga menyangkut pada keselamatan nyawa.

"Menurut kami stadium ancamannya sangat eskalatif karena bisa menyangkut nyawa. Ancaman seperti ini memang sudah sering terjadi tapi harus diberi konteks ini rangkaian proses ada suatu sistematis yang terjadi," jelas Bambang.

Selain ancaman menyangkut nyawa, ancaman juga misalnya pemanggilan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Ada juga panggilan-panggilan terhadap struktural kami yang tidak pada tempatnya dan akhirnya pimpinan mengambil alih tanggung jawab itu. Misalnya pemanggilan oleh penyidik Bareskrim Polri, yang saya dengar dari Pak Wakapolri kaget dengan panggilan itu," ungkap Bambang.

Ancaman itu jelas menggangu pekerjaan KPK.

"Kalau sebuah lembaga penegak hukum dan para penegak hukumnya dalam kondisi diancam, itu sudah terjadi ancaman yang bersifat nasional karena dia bisa mengganggu semua upaya pemberantasan hukum yang seyogyanya dilakukan optimal oleh lembaga penegak hukum seperti KPK," tambah Bambang.

Namun KPK belum dapat menyimpulkan ancaman tersebut terkait dengan kasus apa yang ditangani KPK.

"Kami sedang mengkaji lebih lanjut jadi belum bisa membuat kesimpulan atas hal itu," tambah Bambang.

Ia juga belum dapat menyimpulkan apakah ancaman tersebut juga merupakan rangkaian dari upaya kriminalisasi para pimpinan KPK.