DAFTAR BERITA

Sabtu, 28 Februari 2015

Dana BSM “Disunat”, Pelajar Miskin Menangis

INFO TABAGSEL.com-Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak dalam mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Sayangnya, di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 0804 Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam (Batam), Kab. Padang Lawas (Palas), anggaran tersebut diduga menjadi sasaran empuk Oknum Kepala Sekolah (Kasek) untuk di ‘Pungli’.

Tidak main-main modus yang dilakukan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu orang tua siswa miskin penerima BSM di Sekolah Dasar 0804 Botung tersebut mengungkapkan, Pemotongan Dana sebesar Rp 50rb per siswa dengan dalih untuk administrasi sekolah dan Rp 80rb untuk pembelian baju seragam batik.

“Iya, dipotong Rp50 rb per orang, saat kami tanya apakah pemotongan sesuai peraturan, malah kasek marah dan bilang kalian saja yang mengurus kalo mampu,” ujarnya dengan meminta identitas disembunyikan

Ia menambahkan, jumlah penerima BSM di SD tersebut sekitar 80 orang yang masing-masing menerima sebesar Rp450 rb per orang. “Jadi setelah dicairkan di BRI Unit Pasar Ujung Batu, para siswa ini disuruh menyetorkan Rp 50rb kepada oknum yang disuruh kasek sebagai administrasi,” tambahnya

Beberapa orang guru yang mengajar di SD tersebut juga mengungkapkan telah mendengar isu pemotongan dari beberapa wali murid, mamum pastinya mereka tidak mengetahui.”Kami tidak tahu, kami tidak sedikitpun dilibatkan dalam hal itu,” ujar salah seorang guru yang tidak mau namanya dipublikasi

Ditanya apakah sudah diketahui Komite Sekolah, mereka mengatakan ahir-ahir ini komite sekolah tidak terlalu dilibatka. Bahkan para guru juga tidak tahu pasti siapa ketua komite sekolah. “Kami kurang tahu pasti siapa ketua komite sekarang,” sebut mereka dengan wajah bingung

Kepala SDN 0804 Botung, Kec. Batang Lubu Sutam saat dicoba untuk konfirmasi, tidak berhasil. Dihubungi via telepon selularnya, yang bersangkutan tidak mengangkat, serta SMS yang dilayangkan ke HP nya juga tidak dibalas.

Terkait dugaan pemotongan dana BSM tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Padang Lawas Dra. Hj. Hamidah Pasaribu, M. Pd belum berhasil dikonfirmasi hingga berita diterbitkan karena belum berhasil ditemui.

Pada Petunjuk Teknis (Juknis), adapun besaran dana BSM SD & MI sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun.

Terpisah, Pegiat Pendidikan Palas, Sahat G. Lubis dari LSM Forum Komunikasi Pusat Peduli dan Pemerhati Pendidikan, Seni Budaya dan Keagamaan (FK P4-KBK) Cabang Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) mengutuk perbuatan oknum kasek tersebut. “kita sangat mengutuk perbuatan tersebut, Pelaku pemotongan BSM bisa dijerat Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Utamanya pasal 43 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan pidana penjara penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Sedangkan ayat 2 menegaskan, lembaga yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan denda paling banyak Rp750 juta. BSM, termasuk dalam kategori dana penanganan fakir miskin karena program itu diluncurkan untuk penanganan fakir miskin agar anaknya tidak sampai putus sekolah. kita pasti telusuri dan mendalaminya, kalau terbukti, kita akan laporkan, kita coba kita akan telusuri dulu. Nanti koordinasi ke Dinas dulu dan ke DPRD juga” ujar Sahat dengan sangat kesal.