DAFTAR BERITA

Selasa, 23 Desember 2014

Aminuddin Harahap,Adik Bupati Palas Ditangkap

INFO TABAGSEL.com- Aminuddin Harahap, tersangka Korupsi Bantuan Bencana Daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas), ditangkap pihak Kejatisu, Senin (22/12) sekitar pukul 14.00 WIB. Anggota DPRD Palas yang akrab disapa Poltak ini, ditangkap di salah satu perkebunan dekat sungai di Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun.

Penangkapan adik kandung Bupati Palas Ali Sutan Harahap alias TSO ini dibenarkan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumut Chandra Purnama.

“Iya, kita sudah panggil paksa (tangkap) dia (adik Bupati Palas) langsung ke daerahnya. Sebab, sudah beberapa kali disurati tak pernah diindahkan. Penangkapan itu berlangsung dilakukan oleh tim gabungan,” sebut Chandra melalui telepon seluler.

Dikatakannya lagi, tersangka ditangkap tanpa perlawanan. “Cuma dia yang dibawa, soalnya tinggal dia tersangka yang belum di Tipikor, sementara yang lainnya sudah di sana (Tipikor) semua,” katanya.

Sampai saat ini petugas yang dibantu Kejari Palas dan Polres Palas tersebut masih di perjalanan. “Tadi, mereka berangkat jam 6 sore. Mungkin jam 6 pagi ini tiba,” ucapnya. Diterangkannya, dalam perjalanan tersebut mobil yang ditumpangi tersangka dikawal dua mobil. “Ada 3 mobil yang berangkat,” ungkapnya.

Sementara itu, sejumlah anggota dewan baik yang satu partai dengan Poltak atau dari partai lainnya merasa terkejut dengan dengan berita penangkapan tersebut. Pasalnya, kemarin di hari penjadwalan pembahasan R-APBD 2015, sejumlah anggota dewan masih melihat Poltak datang ke kantor DPRD Palas.

Bahkan, salahsatu anggota dewan Midi Pasaribu juga sempat berkomunikasi dengan yang bersangkutan sekitar pukul 10.00 pagi. “Kalau tidak dikasih tahu dinda saya tidak tahu, karena tadi sekitar jam 10 kami masih berkomunikasi untuk memastikan jadi tidaknya pembahasan itu. Itu lah yang terakhir kami berkomunikasi, mengenai penangkapan ini saya tidak tahu,” ujar Midi Pasaribu saat dikonfirmasi via selulernya.

Hal sama juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD dari partai Hanura H Irsan Bangun Harahap dan Raja Parlindungan Nasution dari fraksi PPP saat dihubungi keduanya mengaku terkejut dengan penangkapan ini.

Meski tidak bertemu hari ini dengan yang bersangkutan, namun penangkapan ini tidak diketahui sama sekali. Dan, selaku pimpinan dewan bahkan belum ada menerima surat penangkapan yang biasanya ditembuskan ke dewan. “Saya tidak tahu itu dinda, dan biasanya kalau demikian adanya itu surat ke kita, setahu saya tidak ada,” ungkap Irsan.

Sementara itu ketua DPRD Palas H Syahwil Nasution yang juga Sekretaris partai DPD Golkar tidak berhasil dikonfirmasi saat beberapa kali dicoba dihubungi.

Poltak terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Bencana Daerah tahun anggaran 2010 Kabupaten Palas yang bersumber dari dana bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat sebesar Rp5 miliar.

Dana tersebut diperuntukkan untuk pembuatan beronjong yang dipecah menjadi 11 paket, lalu 5 dari 11 paket tersebut berdasarkan temuan penyidik dan hasil audit BPKP telah terjadi kecurangan tindak pidana korupsi yang mana telah merugikan negara sebesar Rp2 miliar.
Kemudian pada tanggal 14 Maret 2013 pihak kejaksaan tinggi telah menetapkan tersangka sebanyak 7 orang; lima orang merupakan rekanan atau pihak ketiga sedangkan dua orang lagi merupakan pegawai negeri sipil.

Mereka adalah Muhammad Zein Nasution direktur perusahaan CV Usaha Dagang, Aswin Matondang direktur dari CV Hamido Utama, Malkan Hasibuan direktur CV Asoka Piramid, Endang Daniati direktur CV Kurnia Agung, Aminuddin Harahap direktur CV Gading Mas, Darman Hasibuan pejabat pembuat komitmen, dan Muhammad Fahmi pejabat penanggung jawab kegiatan.

Dan,kelima terdakwa yang dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara yakni Direktur CV Usaha Mandiri Muhammad Zein Nasution, Direktur CV Hamido Utama Aswin Matondang, Direktur CV Asoka Piramid Malkan Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Darman Hasibuan, dan Pejabat Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PJOK) Pemkab Palas Muhammad Fahmi. Sementara vonis setahun penjara dijatuhkan kepada Direktur CV Kurnia Agung Endang Daniati.

Hukuman terhadap keenam terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Zul Fahmi. Hakim mengatakan Muhammad Zein Nasution, Aswin Matondang, Endang Daniati, Malkan Hasibuan, Darman Hasibuan, dan Muhammad Fahmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1. (MS)