DAFTAR BERITA

Rabu, 26 November 2014

Lari ke Hutan, Samsul Bahri Didor

INFO TABAGSEl.com-Samsul Bahri, warga Kelurahan Panyabungan III, Kecamatan Panyabungan, batal mengedarkan 10 kilogram ganja di Panyabungan dan Padang. Petualangan pria berusia 20 tahun tersebut berakhir, setelah dia ditangkap pada Selasa dini hari (25/11) pukul 01.00 di jalan lintas Panyabungan Timur, Desa Pagaran Sigatal.

Kapolres Madina AKBP Bony JS Sirait SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Timbul Sihombing kepada wartawan mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi yang didapat petugas dari masyarakat yang melihat keberadaan dua tersangka melewati jalan lintas Panyabungan Timur dengan menaiki sepedamotor jenis honda Beat berwarna hitam tanpa nomor polisi, bersama keduanya ada bungkusan yang diduga berisi ganja.

"Kita berhasil menangkap tersangka atas informasi dari warga yang melihat tersangka lewat dari jalan lintas dan membawa bungkusan yang diduga berisi ganja. Mereka menghubungi kita, lalu petugas langsung melakukan pengejaran. Dan, tersangka berhasil diamankan setelah dilumpuhkan dengan tembakan peluru karet, sementara satu orang tersangka lagi berhasil kabur," ungkap T Sihombing.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Padangsidimpuan itu menjelaskan, saat petugas menghentikan kendaraan tersangka, keduanya langsung melompat dan lari ke dalam hutan. Lalu, petugas melakukan pengejaran dan mengeluarkan tembakan peringatan. Namun, tersangka tetap lari.

Selanjutnya petugas mengarahkan tembakan dan mengenai kaki sebelah kiri tersangka Samsul Bahri. Sementara temannya, A berhasil kabur dan kini masih dalam pengejaran.

"Dua tersangka berupaya melarikan diri. Selanjutnya petugas mengeluarkan tembakan peringatan tiga kali, dan terakhir mengenai kaki tersangka SB. Lalu, tersangka diboyong ke Mako Polres bersama barang bukti berupa 10 kg ganka dalam bentuk paket yang dibungkus dalam dua plastik warna hitam. Dari pengakuan tersangka ganja kering itu akan diedarkan di seputar Panyabungan dan sebagian akan dijual ke daerah Sumbar," tambahnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam pasal 3 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2, subs pasal 115 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Tersangka Samsul Bahri yang diamankan polisi saat membawa ganja kepada Metro Tabagsel (Grup JPNN) mengaku sudah tiga kali mengedarkan ganja di Panyabungan.

Ganja kering yang mereka beli dari seseorang warga Desa Huta Tinggi seharga Rp300 ribu per kilogram, akan dijual seharga Rp1,5 juta per kilogram.

Menurut SB, awalnya dia hanya mengonsumsi ganja yang dibeli dari temannya. Lalu karena tidak ada uang untuk kebutuhan dan biaya sekolah adiknya, dia diajak temannya bernama A untuk menjemput ganja ke Huta Tinggi (dekat Tor sihite).

"Awalnya cuma pemakai bang, tapi belakangan ini saya diajak A untuk membeli ganja ke Huta Tinggi, karena butuh uang saya iyakan. Sudah tiga kali saya mengedarkan ganja ini, bang. Diecer di Panyabungan dan sebagian ke Sumbar," ucapnya. (wan)