DAFTAR BERITA

Minggu, 31 Agustus 2014

Kemenkes Buka 2.285 Lowongan CPNS 2014


INFO TABAGSEL.com-Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia  membutuhkan 2.285 Lowongan cpns Kementrian Kesehatan tahun 2014 ini.

Informasi pengumuman seleksi rekrutmen tes penerimaan CPNS Kementrian Kesehatan 2014 ini resmi didapatkan dari laman website ropeg.kemenkes.or.id dan juga melalui laman untuk melakukan registrasi daftar cpns online kementrian kesehatan dengan alamat cpns.kemkes.go.id dan juga website resmi kemenkes di www.depkes.go.id

Formasi CPNS Kementrian Kesehatan Tahun 2014 keseluruhan adalah berjumlah 2.285 orang untuk menduduki lowongan formasi jabatan tenaga kesehatan di lingkungan kementrian kesehatan. Formasi tenaga kesehatan pada cpns kemenkes depkes ini terdiri dari formasi dokter, dokter spesialis, apoteker, asisten apoteker, radiografer, formasi bidan, formasi perawat cpns kemenkes, gizi nutrisionist dan tenaga kesehatan lainnya.

Formasi cpns kemenkes 2014 untuk tenaga non kesehatan juga tersedia. Untuk bagian formasi kesehatan dan non kesehatan pada lowongan penerimaan cpns depkes 2014 ini nanti bisa diunduh dan didownload di akhir informasi pengumuman update cpns kemenkes september 2014 ini.


Pendaftaran CPNS Kemenkes 2014

P E N G U M U M A N

NOMOR : KP.01.02/II/584/2014
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2014

Kementerian Kesehatan RI membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia lulusan D.I/D.III/D.IV/S1/S2 untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan Tahun 2014 yang akan ditempatkan di Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.

Persyaratan Umum Pelamar

    Warga Negara Republik Indonesia.
    Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Nopember 2014.
    Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
    Sehat jasmani dan rohani.
    Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
    Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
    Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
    Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS.
    Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
    Setiap pelamar harus dapat mengoperasikan komputer (MS Office, surat elektronik dan browsing internet).

Persyaratan Khusus Pelamar

    Pelamar berasal dari program studi: Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Akreditasi Program Studi A , B dan C minimal nilai IPK adalah 2,75.
    Akreditasi program studi perguruan tinggi tersebut berasal dari : Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes untuk pendidikan kesehatan (kecuali Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis). BAN PT untuk pendidikan non kesehatan.
    Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
    Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Apoteker harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku.
    Bagi Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis : Pasca Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pusat harus melampirkan Surat Keterangan Selesai Penugasan atau Selesai Masa Bakti (SMB). Masih dalam masa penugasan PTT Pusat harus melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Dokter PTT.
    Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Dokter/Dokter Gigi yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Kesehatan dengan formasi jabatan bidang administrasi (bukan tenaga kesehatan difasilitas pelayanan kesehatan), selama yang bersangkutan menduduki jabatan tersebut maka tidak diperkenankan untuk mengikuti program pendidikan dokter/dokter gigi spesialis.
    Formasi jabatan Pranata Humas Pertama dan Pranata Humas Pelaksana untuk penempatan di unit kerja Pusat Komunikasi Publik diprioritaskan bagi pelamar berjenis kelamin laki-laki.
    Bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    KEMENTERIAN KESEHATAN RI Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta 12950 Telepon : (021) 5201590 (Hunting)
    Bagi pelamar yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Kesehatan namun mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 60.000.000,-.

Pengumuman Selengkapnya

Tidak ada komentar: