DAFTAR BERITA

Jumat, 29 Agustus 2014

Anas Urbaningrum diajari Mahfud Suroso tentang "gantung di Monas"

INFO TABAGSEL.com-Direktur PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso, disebut sebagai orang yang mengajari mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menyampaikan kalimat "Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas".

"Apakah Machfud Suroso pernah menceritakan kepada saudara bahwa Machfud yang mengajarkan kepada terdakwa Anas, Jika saya korupsi satu rupiah dari Hambalang saya digantung Monas?," tanya ketua jaksa penuntut umum KPK, Yudi Kristiana, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis.

"Iya betul," kata Yanto Sutrisno, supir Suroso yang menjadi saksi untuk terdakwa Urbaningrum dalam sidang perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.

Berikut tanya-jawab mereka:

Yudi Kristiana (YK): "Itu cerita di mana?".
Yanto Sutrisno (YS): "Di mobil, waktu jalan ke rumah Pak Anas,"
YK: "Pada saat itu terdakwa sudah jadi tersangka?"
Yanto: "Belum."
YS: "Apakah pernah mendengarkan cerita dari Machfud, bahwa Machfud tidak akan dapat proyek tanpa ada Anas?"
YK: "Itu betul."
YS:"Itu ceritanya kapan? Mulai tahun 2010, proyek Hambalang semuanya dari Pak Anas."

Selain itu, menurut Sutrisno, Suroso juga berpesan agar dia tidak mengakui pernah ke rumah Urbaningrum saat diperiksa KPK.

"Apakah Machfud Suroso pernah meminta kepada saudara yang memberikan pesan kalau nanti diperiksa KPK agar tidak mengakui pernah datang ke rumah Anas maupun bertemu dengan Munadi Herlambang?" tanya jaksa Kristiana.

"Betul. Prosesnya begini, Pak Yanto nanti kalau ada pemeriksaan di KPK atau siapapun jangan bilang-bilang begitu," jawab Sutrisno.

Anas pada Maret 2013 di Kantor DPP Demokrat saat masih menjabat sebagai ketua umum DPP Partai Demokrat pernah mengatakan, "Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas."

Urbaningrum pun saat itu pun menambahkan agar KPK tidak perlu repot mengurusi kasus Hambalang itu karena kasus itu hanya isu yang beredar di publik dari mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Suroso adalah direktur PT Dutasari Citra Laras, perusahaan subkontraktor dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

PT Dutasari Cipta Laras mendapat pembayaran Rp170,39 miliar sedangkan Suroso mendapat keuntungan senilai Rp28,8 miliar dari proyek Hambalang.

Dalam perkara ini Urbaningrum diduga menerima komisi sebesar tujuh-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire (Rp735 juta), kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.

Uang digunakan untuk membayar hotel-hotel tempat menginap para pendukung dia saat kongres Partai Demokrat di Bandung, pembiayaan posko tim relawan pemenangan dia, biaya pertemuan DPC dan DPD, dan pemberian uang saku kepada DPC.

Juga uang operasional dan hiburan plus jamuan, biaya pertemuan tandingan dengan Andi Mallarangeng, safari dia dan tim suksesnya pada Maret-April 2010, dan deklarasi pencalonan dia sebagai calon ketua umum di Hotel Sultan.

Juga biaya perusahaan, siaran langsung beberapa stasiun TV, pembelian telepon selular merek Blackberry, pembuatan iklan layanan masyarakat dan biaya komunikasi media.

Tidak ada komentar: