DAFTAR BERITA

Kamis, 14 Agustus 2014

56 TPS Bangka Tengah jadi lokus perkara


INFO TABAGSEL.com-Sebanyak 56 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, menjadi lokus (tempat dan waktu terjadinya tindak pidana) perkara sengketa pemilu presiden yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Awalnya kami berpikir tidak ada masalah, ternyata ada surat edaran dari MK untuk membongkar kotak suara karena ada 56 TPS yang tersebar di seluruh kecamatan yang menjadi lokus perkara," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Tengah Suryansyah di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, sebanyak 56 TPS menjadi lokus perkara karena dilaporkan ada indikasi penambahan jumlah pemilih terutama mereka yang mencoblos menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

"Hari ini Rabu (13/8) kami membongkar kotak suara dan mengambil berkas yang ada di dalamnya, kemudian diperbanyak, diregistrasi, dibubuhi meterai, dan diserahkan kepada pihak PT Pos Indonesia untuk dikirim ke MK sebagai bukti tambahan terkait sidang sengketa pemilu," ujarnya.

Ia mengaku sudah tiga kali membongkar kotak suara berdasarkan surat edaran dari MK dan KPU untuk memenuhi data tambahan terkait pelaksanaan sidang sengketa pemilu yang sedang berlangsung di MK sekarang ini.

"Indikasi dari mereka ada 56 TPS yang bermasalah di Bangka Tengah, namun menurut hemat kami tidak ada masalah karena dan bahkan saksi dari pasangan Prabowo-Hatta juga merasa heran kenapa bisa dipersoalkan," ujarnya.

Namun, kata dia, tidak menjadi masalah, dan pihaknya siap menyiapkan apa yang diminta MK sebagai bukti tambahan dalam sidang sengketa pemilu presiden.

"Pembongkaran kotak suara di gudang KPU dihadiri seluruh unsur terkait yakni polisi, Panwaslu, komisioner KPU, dan saksi dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Ia juga mengatakan sejauh ini pelaksanaan pemilu presiden di Bangka Tengah sudah sesuai tahapan dan berjalan sesuai prosedur serta aturan perundang-undangan.

"Mungkin ada beberapa kolom formulir yang tidak terisi, namun pada penjumlahan akhir tetap sama. Mungkin ini yang dipersoalkan dan kami akan jelaskan di MK," ujarnya
.

Tidak ada komentar: