DAFTAR BERITA

Jumat, 06 Juni 2014

Sidang Kode Etik KPU Padang Lawas Cuma 5 Menit

INFO TABAGSEL.com-Sidang kode etik Komisi Pemilihan Umum Padang Lawas dan PPK Kecamatan Barumun, Provinsi Sumatera Utara, hanya berlangsung selama lima menit pada Kamis (5/6/2014). Hal itu karena Pengadu, Irfan Fadila Mawi dan Fauzi Iskandar Nasution, tidak menghadiri sidang.

Sidang seyogianya dimulai pukul 13.30. Namun, hingga pukul 14.30, Pengadu belum juga hadir. “Pengadu katanya masih di jalan. Sampai ke lokasi sekitar satu jam lagi,” kata Sekretaris Persidangan Osbin Samosir yang berada di Kajati Sumatera Utara.

Ketua Majelis Nur Hidayat Sardini berada di kantor Kejaksaan Agung. Anggota Majelis daerah yang berada di Kajati Sumatera Utara yaitu Monang Sitorus, Safrida, Yulhasni, dan Tengku Erwin.

Teradu yang hadir lengkap, ketua dan anggota KPU Padang Lawas Syarifudin Daulay, Indra Syahbana Nasution, Rahmat Habinsaran Daulay, Rahmat Efendi Siregar, Arman Pulungan.

Selain itu Ketua serta Anggota PPK Barumun masing-masing Ahmad Fauzan, Ishak Nasution, Yunus Nasution, Ridwan Hasibuan dan Sufriadi.

“Sidang ini memenuhi permintaan dari Pengadu. Sesungguhnya Pengadu harusnya antusisme. Saya menghargai sekali atas kehadiran para Teradu yang telah memenuhi panggilan kami. Ini akan menjadi catatan penting kami dalam memutuskan. Sekali lagi saya hargai atas kehadiran para pengadu. Kalau Pengadu absen, apa yang mau didengarkan. Kita tutup saja,” kata Ketua Majelis Nur Hidayat Sardini.

Ketua dan Anggota KPU Padang Lawas diadukan karena mereka dinilai telah menolak rekomendasi Panwaslu Padang Lawas untuk membuka dan melakukan penghitungan ulang di TPS 3, 4, dan 5. Di dalam formulir C1 dengan D1 ada indikasi penggelembungan suara dan pengadilan suara.

Selain itu, setelah dilakukan penghitungan ulang oleh KPU atas rekomendasi Panwaslu terbukti benar adanya perbedaan perolehan suara di formulir C1, D1 dan DA.1.

Sedangkan dalil Pengadu terhadap ketua dan anggota PPK Barumun, para Teradu telah melakukan pengitungan ulang dan sudah dicocokan kembali antara formulir C1 dengan D1 serta DA.1. KPU dan PPK melakukan pengkajian ulang dan mengeluarkan keputusan menganulir hasil penghitungan ulang atas temuan Panwas dengan anggapan dan berpendapat bahwa KPPS, PPS, PPK sudah bertugas sesuai dengan prosedur.

Tidak ada komentar: