DAFTAR BERITA

Sabtu, 10 Mei 2014

Pendaftaran Capres dan Cawapres 18 Mei - 20 Mei 2014

INFO TABAGSEL.com-Setelah berhasil menyelesaikan rekapitulasi nasional hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 pada Jumat (9/5) tengah mala pukul 23.55 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini bersiap-siap menerima pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden (Pilpres) Tahun 2014.

Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden Tahun 2014 dibuka tanggal 18 Mei sampai 20 Mei 2014.

Adapun partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20 persen atau memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR.

"Kalau berdasarkan jumlah kursi berarti hitungannya 20 persen dari 560 kursi DPR atau 112 kursi. Artinya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 112 kursi di DPR dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," kata Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jakarta, Jumat (9/5).

Selain berdasarkan jumlah kursi, pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden juga dapat dilakukan berdasarkan perolehan suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR, yaitu paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR.

Ferry menjelaskan, pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan oleh satu partai politik, gabungan dua atau lebih partai politik. Ia menyebutkan, bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tidak dapat dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lain.

“Kesepakatan pengajuan pasangan calon antar partai politik atau gabungan partai politik wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik masing-masing. Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis,” lanjut Ferry.

Untuk menghindari adanya polemik dalam kepengurusan parpol, KPU mewajibkan adanya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan tingkat pusat partai politik.

"Kami tidak mau konflik di internal partai politik terbawa ke KPU. Kalau ada konflik dalam kepengurusan parpol, silahkan diselesaikan secara internal. KPU akan tetap berpedoman pada SK Menteri Hukum dan HAM untuk menentukan keabsahan kepengurusan partai politik yang mengajukan pasangan calon," tegas Ferry.

Menurut Ferry, partai politik atau gabungan partai politik yang sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon dan telah mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU, tidak dapat lagi menarik dukungannya.

Minta Izin Kepada Presiden

Dalam kesempatan itu Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga menyampaikan, bagi para pejabat negara yang akan maju sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya. Pejabat negara yang dimaksud adalah menteri, ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara bagi kepala daerah yang akan maju sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, kata Ferry, harus meminta izin kepada Presiden.

“Izin tersebut dibuat dalam bentuk surat. Surat izin itu wajib disampaikan kepada KPU dan menjadi salah satu dokumen persyaratan saat pendaftaran menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," terang Ferry.

Ferry menegaskan, saat pendaftaran, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden wajib hadir di KPU. Jika pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tidak hadir, maka partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat melakukan kegiatan pendaftaran. “Kecuali, pasangan calon tersebut tidak hadir karena halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang,” tambah Fery.

Untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon, lanjut Ferry, KPU akan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “KPU akan meminta IDI untuk menetapkan standar kemampuan sehat rohani dan jasmani yang harus dipenuhi setiap pasangan calon, yang nantinya akan dituangkan dalam keputusan KPU,” katanya.

KPU juga akan mengusulkan rumah sakit pemerintah yang dapat ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani. Pemeriksaan yang dilakukan tim dokter rumah sakit yang ditunjukan harus mengaju pada standar yang sudah disusun IDI dan dituangkan dalam keputusan KPU. "Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh rumah sakit yang sudah ditunjuk itu bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding," tegas Ferry.

Tidak ada komentar: