Suasana sidang lanjutan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Sumut, Senin (9/4/2013)Add caption |
INFO TABAGSEL.com-Mobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan praktik politik uang yangdituduhkan kepada sang Pemenang Gatot Pujo Nugroho yang berpasangan dengan Bupati Serdang Bedagai, Tengku Erry Nuradi, pasangan calon nomor urut 5dalam pemilihan gubernur (pilgub) Sumut oleh pihak Gus Irawan Pasaribu dan Soekirman (Gusman) serta Pasangan Nomor Urut 2,Effendi M.S. Simbolon dan Jumiran Abdi (Esja) dibantah Saksi terkait. Pasangan Ganteng, membantah keras tuduhan itu dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Sumut, Selasa (9/4/2013),di Ruang Sidang Panel Gedung Mahkamah Konstitusi RI,Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat.
Ketua DPD Kota Medan dari Fraksi PKS Ikrim Hamidi menjelaskan bahwa dirinya sebagai ketua tim sukses Pihak Terkait tidak pernah menyuruh birokrasi untuk memilih Pihak Terkait. Ia pun membantah menggunakan money politic untuk memenangkan Pihak Terkait.
"Saya selaku ketua tim kampanye pasangan Nomor 5, Pak Gatot dan Tengku Erry, kami tidak pernah menyuruh dan meminta birokrasi, demikian pula dengan menggunakan
money politics sebagai unsur kemenangan dalam pilkada kemarin."Ujar Ikrimah Hamidy dalam keterangannya sebagai saksi dari pihak terkait dengan nomor perkara 26/PHPU.D-XI/2013 dan 27/PHPU.D-XI/2013.
“Kami justru melaporkan adanya tuduhan black campign yang dilakukan oleh kami dengan membagi-bagikan sembako di Kota Medan kepada Panwaslu Sumatera Utara. Terhadap laporan itu, kami belum mendapat panggilan,” ujarnya.
Ikrim melaporkan mengenai adanya pembagian kupon yang mengatasnamakan pasangan “GANTENG” yang membagikan sembako pada H-1 pemungutan suara di tiga kabupaten/kota, yakni Labuan Batu, Medan dan Sidempuan. Padahal, menurut Ikrim, tim suksesnya tidak membagikan kupon tersebut. “Selain itu, kami mendapat selembaran mengenai black campign dan kami telah melaporkan kepada Polda. Kami juga tidak pernah dipanggil Panwaslu berkaitan dengan pelanggaran yang kami lakukan selama masa kampanye,” jelasnya.
Saksi Pihak Terkait lainnya membantah adanya pemberian kalender dalam rangka mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon. Salah satunya adalah Kasubdik Badan Kesbangpol Linmas Pemprov Sumatera Utara Valentina Ginting menjelaskan mengenai pencetakan kalender oleh Linmas Pemprov Sumatera Utara. Menurutnya, pencetakan kalender tersebut menggunakan APBD Sumatera Utara yang telah disahkan pada Oktober 2012 lalu. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pihak Litbang mengajukan pencetakan kalender pada November 2012. “Pada 10 November 2012, dilakukan Berita Acara Surat Perintah Kerja. Kami mencetak 2.392 eksemplar dan diberikan kepada kabupaten/kota sebagai sosialisasi tupoksi Kesbang,” tuturnya.
Melalui kuasa hukumnya Habiburokhman, pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman menjelaskan berkeberatan dengan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 19/Kpts/KPU-Prov-002/2013 tertanggal 15 Maret 2013 karena adanya pelanggaran tersistematis, terstruktur dan masif. Pasangan nomor urut 1 tersebut mendalilkan pelanggaran dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena pemutakhiran data yang dilakukan oleh Termohon tidak sesuai dengan data kependudukan sesungguhnya. Hal serupa juga diungkapkan oleh Arteria Dahlan selaku kuasa hukum pasangan Effendi M.S. Simbolon-Jumiran Abdi (Pemohon perkara Nomor 27/PHPU.D-XI/2013). Menurut Arteria, jarak berjauhan antara tempat tinggal TPS dengan pemilih yang bisa mencapai hampir 70 kilometer menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih dalam Pemilukada Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, Arteria mengungkapkan adanya keterlibatan aparat pemerintah dalam pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 5, antara lain digunakannya kegiatan-kegiatan sosialisasi dan kegiatan berupa bantuan sosial atau pembagian beras raskin di beberapa Kabupaten/Kota.
Sidang yang dipimpin M. Akil Mochtar (Ketua),Muhammad Alim (Anggota) Hamdan Zoelva (Anggota) berlangsung dari Pukul 11.12 hingga 12.27 WIB.Sidang Sengketa Hasil Pemilukada Provinsi Sumatera Utara ditunda hari Rabu, tanggal 10 April 2013, jam 11.00 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar