INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemilihan Umum Pusat tidak dapat tepat waktu mencapai target rekapitulasi perolehan suara Pemilu Provinsi di 33 provinsi, Minggu, karena baru mengesahkan 30 persen perolehan suara nasional, alias masih menyisakan 70 persen lagi.
Hingga Minggu siang, KPU baru mengesahkaan perolehan suara di sepuluh provinsi, yaitu Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, NTB, Sulawesi Tengah, dan Aceh.
Wakil Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Girindra Sandino, Minggu, mengatakan, KPU sulit mewujudkan penetapan rekapitulasi hasil Pileg sesuai jadwal.
"Sulit bagi KPU untuk tepat waktu, karena banyak hasil rekapitulasi dari (KPU) provinsi yang ditunda. Andai pun tepat waktu, hasilnya akan tidak maksimal," kata Girindra, di Jakarta.
Banyak persoalan di tingkat bawah, dari TPS, desa-kelurahan, kecamatan dan kabupaten, yang belum diselesaikan KPU setempat, berujung berbagai keberatan dari para saksi parpol, sehingga menyebabkan pembahasan rekapitulasi dari KPU provinsi berlarut-larut jika kemudian muncul keberatan.
Sementara itu, Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, mengatakan kesalahan administrasi penyelenggara di tingkat bawah menyebabkan tahapan rekapitulasi menjadi molor.
13 provinsi lain masih ditunda pengesahannya karena perlu dilakukan perbaikan di tingkat daerah, yaitu Riau, Banten, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara.
Sementara itu 10 provinsi belum menyampaikan hasil rekapitulasi di masing-masing daerah, yaitu Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Maluku Utara.
Sebelumnya, Ketua KPU Pusat, Husni Manik, sesumbar akan menyelesaikan rekapitulasi dari 33 KPU provinsi dua hari lebih cepat dari jadwal, yaitu Minggu.
"Kami menargetkan (rekapitulasi nasional) selesai lebih cepat dua hari, jadi kami berharap 4 Mei sudah selesai," ucap Husni pada hari pertama Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional, Sabtu (26/4).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, penetapan hasil Pemilu Legislatif secara nasional sekaligus penetapan parpol yang memenuhi ambang batas parlemen seharusnya pada 7-9 Mei.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar