Mantan Bendahara Demokrat Nazaruddin (kanan) bersama Mantan
Menpora Andi Mallarangeng (tengah) dan Mantan Ketua Umum Demokrat Anas
Urbaningrum (kiri) bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek Hambalang
dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noorr di Pengadilan Tipikor,
Jakarta, Selasa (13/5). Mereka bersaksi terkait peran Teuku Bagus yang
merupakan mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya PT Adhi Karya,
yang telah menggelontorkan sejumlah uang sebagai pemenang proyek
Hambalang yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 464,514
miliar. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ed/mes/14) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar