INFO TABAGSEL.com-Wali Kota Medan nonaktif, Rahudman Harahap, kini menjadi penghuni sel blok A Rutan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. Blok tersebut merupakan area khusus tahanan kasus korupsi.
"Kami sudah siapkan sel di Blok A untuk pak Rahudman. Di sana kapasitasnya 38 orang, tapi saat ini isinya sudah 124 orang," ujar Kepala Rutan Tanjung Gusta, Tony Nainggolan, Selasa (15/4/2014).
Berdasarkan pantauan, Rahudman langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik setibanya di rutan. Rahudman tiba dengan pengawalan ketat aparat Brimob Polda Sumatera Utara.
"Kami harus pastikan kondisi kesehatan beliau," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Candra Purnama.
Seperti diberitakan, tim eksekusi mencokok Rahudman dari kediaman pribadinya di Jalan Sei Serayu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru. Eksekusi tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Rahudman divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TAPPD) senilai Rp2 miliar saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) pada 2005 lalu.
Rahudman sempat divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Tipiko Medan. Namun Jaksa Penuntut Umum tidak tinggal diam hingga kasusnya bergilir ke tingkat Mahkamah Agung. Hasilnya, MA memutuskan Rahudman bersalah dan harus menjalani masa tahanan selama empat tahun.
"Kami sudah siapkan sel di Blok A untuk pak Rahudman. Di sana kapasitasnya 38 orang, tapi saat ini isinya sudah 124 orang," ujar Kepala Rutan Tanjung Gusta, Tony Nainggolan, Selasa (15/4/2014).
Berdasarkan pantauan, Rahudman langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik setibanya di rutan. Rahudman tiba dengan pengawalan ketat aparat Brimob Polda Sumatera Utara.
"Kami harus pastikan kondisi kesehatan beliau," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Candra Purnama.
Seperti diberitakan, tim eksekusi mencokok Rahudman dari kediaman pribadinya di Jalan Sei Serayu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru. Eksekusi tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Rahudman divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TAPPD) senilai Rp2 miliar saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) pada 2005 lalu.
Rahudman sempat divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Tipiko Medan. Namun Jaksa Penuntut Umum tidak tinggal diam hingga kasusnya bergilir ke tingkat Mahkamah Agung. Hasilnya, MA memutuskan Rahudman bersalah dan harus menjalani masa tahanan selama empat tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar