INFO TABAGSEL.com-Plt Bupati Mandailing Natal, Drs Dahlan Hasan Nasution mencopot Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Mandailing Natal (Madina), Drs Mara Ondak Harahap dari jabatannya.
Kuat dugaan pencopotan itu dilakukan akibat kinerja buruk Mara Ondak Harahap selama menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan di Pemkab Madina. Pelaksanaan serah terima jabatan dilakukan oleh Somad Lubis, Asisten III Pemkab Madina mewakili Plt. Bupati Madina, Selasa, (15/4)
Dalam sambutannya Somad Lubis mengatakan, agar menjadi perhatian seluruh SKPD di Pemerintahan Kabupaten Madina, meskipun Bupati masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt), namun punya hak prerogatif untuk melakukan mutasi.
“Ke depan perlu dihidupkan koordinasi sesama SKPD dan pimpinan di jajaran Pemkab Mandailing Natal maupun dengan DPRD selaku mitra kerja,” katanya.
Sementara SK pergantian itu tertuang dalam surat keputusan Plt. Bupati Madina Nomor 821.3/999/BKD/2014 tanggal 14 April 2014. Isi SK memerintahkan kepada Musaddad Daulay untuk mengisi jabatan sebagai Plt Kadishutbun Madina di samping jabatannya sebagai Asisten I Pemkab Madina terhitung sejak dikeluarkannya surat keputusan hingga terpilihnya pejabat definitif.
Informasi diperoleh, Drs Mara Ondak Harahap selaku Kadishutbun Madina selama bertugas bukan berupaya menyelesaikan permasalahan kehutanan dan perkebunan di Madina yang menjadi tugas pokok dan fungsinya, tapi malah menciptakan masalah baru yang menjadi bibit konfilk di tengah masyarakat yang pada akhirnya menjadi “PR” berat bagi Pemkab Madina secara umum.
Dukung
Abdul Muis Pulungan, Korwil VII Tabagsel LSM LIRA Sumut, mendukung upaya Plt Bupati Madina melakukan pembersihan SKPD yang kinerjanya buruk.
“Masyarakat Madina menunggu janji dan ketegasan Plt Bupati untuk melakukan bersih-bersih. Pencopotan Kadishutbun Madina dinilai langkah awal yang baik, namun berdasarkan pengamatan kami masih banyak SKPD kinerjanya buruk yang harusnya dibersihkan oleh Plt Bupati Madina” kata Abdul Muis
Lebih lanjut Abdul Muis mengatakan, akibat ulah Drs. Mara Ondak Harahap selaku Kadishutbun Madina, telah menyebabkan runtuhnya wibawa instansi dinas kehutanan dan perkebunan khususnya, dan Pemkab Madina secara umum karena tindak tanduknya patut diduga sering melampaui kewenangannya demi keuntungan pribadinya.
Hal ini dibuktikan dengan timbulnya perkara lahan antara Pemkab Madina dengan KP USU di satu sisi dan sengketa lahan antara KP USU dan PT ALN, di sisi lain yang menjadi bibit konflik dikalangan warga Kecamatan Muara Batang Gadis.
Timbulnya permasalahan itu, kata Abdul Muis tidak terlepas dari kinerja Kadishutbun Madina. Harusnya selaku Kadishutbun paling tau dan mengerti situasi, kondisi dan status kehutanan dan perkebunan, bukan malah “bermain” dengan pengusaha hitam, dan patut diduga menjual izin pengusahaan dan penguasaan lahan perkebunan yang menjadi asset Negara.
“Saya berharap Plt. Bupati Madina tidak hanya mencopot SKPD bermasalah dan berkinerja buruk, tapi juga meminta pertanggungjawabannya secara hukum,” tegas Abdul Muis.
Disamping serah terima jabatan Kadishutbun Madina juga dilakukan serah terima jabatan Kadis Kependudukan Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi yakni Mhd. Jamil selaku Kadisdukcapil digantikan oleh Syamsir, S.Sos.
Sumber: analisadaily.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar