DAFTAR BERITA

Minggu, 27 April 2014

KPU Sumut Tolak Rekapitulasi KPU Daerah Padang Lawas


INFO TABAGSEL.com-Laporan rekapitulasi Pemilu Legislatif tahun 2014 yang disampaikan KPUD Kabupaten Padang Lawas, statusnya dipending KPU Sumut. Pasalnya, banyak rekomondasi Panwaslu Palas yang berstatus ditindaklanjuti pihak penyelenggara Pemilu, diabaikan.

Informasi dihimpun , Jumat (25/4), hasil laporan rekapitulasi KPUD Palas ke pihak KPU Provinsi Sumut, ditolak alias dipending. Sebab, pihak KPUD Palas kewalahan ketika adu argumentasi dengan Panwaslu Palas, dalam rapat pleno perhitungan suara Pemilu. Akhirnya rekapitulasi KPUD Palas, tidak diterima di KPU Sumut dan Bawaslu Sumut.

Komisioner Panwaslu Palas Divisi Umum Agus Salim Dalimunthe SSos saat dikonfirmasi andalas, terkait penolakan rekapitulasi KPUD Palas membenarkan. Untuk sementara waktu memending rekaptulasi yang disampikan KPUD Palas.

Pasalnya, KPUD Palas terkesan telah mengabaikan rekomendasi Panwaslu Palas, terkait adanya laporan dan temuan di lapangan dan hasil kajian Panwaslu, tentang adanya idikasi kecurangan Pemilu di sejumlah kecamatan.

Seperti, Kecamatan Barumun Selatan di TPS 1,2 Batang Bulu dan Gunung Barani dan pelanggaran Pemilu di TPS 3,4 dan 5 Desa Patogu Janji Kecamatan Huristak, juga tidak digubris dan persoalan di TPS 1 dan 2 Desa Ujung Batu Sosa dari laporan salah seorang Caleg Ir Samson Freddy Hasibuan, adanya idikasi penggelembungan suara dan permainan KPPS, tetap diabaikan pihak penyelenggara Pemilu.

"Tentu hal inilah yang menjadi persoalan dipendingnya hasil Pemilu dari Kabupaten Palas,"katanya.

Penyataan senada disampaikan Komisioner Bawaslu Sumut Aulia Andri kepada andalas, Jumat, melalui telepon selulernya. Dia membenarkan, rekapitulasi dari KPUD Palas berstaus dipending sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Karena adanya rekomendsi Panwaslu Palas, yang telah diabaikan dan tidak dilaksanakan, untuk tindaklanjutnya oleh KPUD."Kemungkinan besar terdapat 5 TPS di Palas, akan digelar pemungutan suara ulang (PSU). Tapi, secara rinci dan teknisnya tanyakan kepada Ketua Panwaslu Palas, Abdul Rahman,"katanya.

Sedangkan, Ketua KPUD Palas Syarifuddin Daulay SAg mengatakan, bukan ditolak, tapi dipending, karena ada rekomendasi Panwaslu Palas yang belum dilaksanakan untuk ditindaklanjuti."Tentu akan segera kita sikapi dengan konsekwunsi untuk rekomendasi tersebut, agar hasilnya dapat kita sampikan ke Panwasslu setempat,"ujarnya.

Terkait adanya pemungutan suara ulang di TPS, dia menyatakan, untuk mekanisme pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS, tentu ada mekanisme dan aturannya, mengacu dari usulan PPS ke pihak KPU, dan akan dibahas bersama Panwaslu, terkait pelaksanaan PSU di TPS yang terdapat permasalahan.

Ditanya sampai kapan batas waktu dipendingnya hasil Pemilu dari Kabupaten Palas, Syarifuddin, tidak mau berkomentar."Kita tunggu saja keputusan dari KPU provinsi, setelah rekomendasi dari pihak Panwaslu Palas, kita sikapi dan tindaklanjuti, tentu akan kita sampaikan hasilnya sesegera mungkin,"pungkasnya.

Tidak ada komentar: