INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara membuat dua panel rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada hari kedua guna mempercepat penghitungan di 33 kabupaten dan kota.
Dalam rekapitulasi penghitungan di salah satu hotel berbintang di Medan, Rabu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi dua aula utama dengan memasang dua layar besar di setiap ruang panel.
Menurut Ketua KPU Sumut Mulia Banuera, pembuatan dua panel dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara tersebut sesuai usulan saksi parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.
Ketika proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tersebut dilaksanakan dengan satu panel pada hari pertama, KPU hanya dapat membuka kotak suara dari tujuh kabupaten/kota.
Dengan pembuatan dua panel tersebut, diharapkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk 26 kabupaten/kota lainnya dapat dituntaskan hingga Kamis (24/4) yang merupakan hari terakhir.
“Perubahan ini dilakukan karena usulan parpol dan Bawaslu Sumut demi efisien waktu,” ucapnya.
Panel pertama dipimpin angota KPU Sumut Evi Novida Ginting untuk merekapitulasi 10 daerah yakni Kabupaten Langkat, Karo, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Samosir, Tapanuli Utara, Kota Tebing Tinggi, Tanjung Balai, dan Binjai.
Sedangkan panel kedua dipimpin komisioner Mulia Banurea untuk merekapitulasi hasil Pemilu dari Tapanuli Selatan, Madina, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Siantar, Toba Samosir, Batubara, dan Humbang Hasundutan, Kota Medan, dan Padang Sidimpuan.
Dengan asumsi penghitungan surat suara untuk satu daerah berjalan 1,5 jam, diharapkan setiap panel dapat menyelesaikan rekapitulasi untuk 10 kabupaten/kota, ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar