DAFTAR BERITA

Senin, 28 April 2014

Ada Lobi Tentukan Nasib Honorer K2


INFO TABAGSEL.com-Sekjen Forum Honorer Indonesia (FHI) Eko Imam Suryanto mengeluarkan pernyataan keras terkait polemik soal pejabat yang harus meneken Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam pengusulan pemberkasan NIP honorer kategori dua (K2) ke BKN.

Pusat ngotot bahwa SPTJM harus diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini kepala daerah. Sedang Kepala BKD Medan Lahum Lubis misalnya, menganggap cukup pejabat setingkat eselon II yang meneken SPTJM.

Menurut Eko, percuma pusat ngotot. Pasalnya, persyaratan dan prosesdur penetapan NIP yang diatur dalam Surat Ka BKN no. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014, pada akhirnya juga tidak akan efektif. In lantaran menurut Eko, lobi-lobi lebih menentukan dibanding masalah aturan.

Dia memberi contoh penerapan SE MENPAN No 5 Tahun 2010,yang dilanjutkan dengan SE MENPAN No 3 Tahun 2012, yang mengatur rambu- rambu pendataan tenaga honorer yang harus diusulkan ikut tes Oktober 2013.

Di SE MENPAN No 3 Tahun 2012 Point 4 ayat b 1, jelas tertera bahwa pengusulan nama bagi Tenaga Honorer K2 yang akan mengikuti ujian adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan.

Nyatanya, aturan itu ditabrak sendiri oleh pusat.

“Contoh konkretnya aja kami sebutkan adanya 26 tenaga honorer di Dinas Pertamanan Kota Medan yang sudah nyata-nyata disanggah secara resmi oleh wali kota dinyatakan Tidak Masuk Kriteria secara administratif baik itu K1 mauupun K2, tapi tetap keluar namanya dari pusat untuk ikut ujian. Akhirnya lulus empat orang dan setelah diverifikasi dinyatakan bodong,” ujar Eko kepada koran ini kemarin.

Eko juga mencium aroma kuat permainan yang melibatkan pejabat pusat. “Belum lagi adanya permainan koneksi antara oknum daerah dengan Pusat/BKN dalam mempermudah masalah oknum honorer K2 yang tidak memenuhi syarat tapi tetap diupayakan lolos,” tudingnya.

Sementara, terkait dengan pejabat yang meneken SPTJM, kata Eko, jika merujuk surat edaran Menteri di atas, dalam pengusulan honorer yang bisa ikut tes, PPK bisa menunjuk pejabat yang ditunjuk.

Tapi, dalam hal pengusulan pemberkasan NIP, berdasar Surat Kepala BKN tertangal 27 Februari 2014, hanya PPK yang berwenang meneken SPTJM.

“Ini artinya BKN punya agenda tersendiri terkait penyelesaian Tenaga Honorer K2. Terjadi ketidaksinkronan antara regulasi dari menpan dan BKN. FHI jadi mempertanyakan ada agenda apa dengan BKN,” kata Eko.

Pernyataan Eko menanggapi Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman yang mengatakan, selain PPK, tidak berhak meneken SPTJM. Kalau tidak diteken PPK, maka usulan pemberkasan NIP bagi honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus, dianggap tidak memenuhi persyaratan. “Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya tidak akan diproses usulan pemberkasan itu. NIP tidak akan dikeluarkan,” tegas Herman kepada koran ini pekan lalu.

Dijelaskan, tujuan perlunya ada lampiran SPTJM dalam usulan pemberkasan dimaksudkan agar ada kepastian bahwa honorer K2 yang akan mendapatkan NIP, memang honorer asli, bukan bodong.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, tetap enggan mencoret langsung tenaga honorer K2 yang terbukti menggunakan data bodong.

Dia beranggapan, peluncuran nama-nama peserta K2 yang ikut ujian tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kemampuan bidang (TKB) pada akhir tahun lalu dilakukan oleh BKN.

Bukan hanya itu tanpa ada alasan jelas, BKN juga kembali meluncurkan 26 peserta tambahan yang berasal dari Dinas Pertamanan. Padahal ke 26 tenaga honorer itu sudah pernah dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK).

Berdasarkan verifikasi berkas tahap awal tehadap honorer 484 K2 yang dinyatakan lulus, teradapat indikasi bahwa 13 di antaranya menggunakan data bodong.

Sehingga akan dilakukan verifikasi ulang oleh Inspektorat, ” Nota dinasnya sudah saya tanda-tangani, mengenai jadwal pemeriksaan langsung ditanyakan saja ke Inspektorat,” tandasnya.

Ke 13 tenaga honorer kategori dua (K2) yang diduga menggunakan data bodong, nampaknya bakal harap-harap cemas. Pasalnya, tim verifikasi lapangan dari Inspektorat akan bekerja pada hari ini, Senin, (28/4).

Sekretaris Inspektorat Pemko Medan, Saruddin Hutasuhut mengatakan pemeriksaan terhadap berkas 13 honorer K2 berdasarkan atas permintaan Badan Kepegawaian Darerah (BKD). “Kita sudah terima nota dinas dari BKD yang isinya meminta inspektorat untuk melakukan verifikasi lebih merinci kepada 13 honorer K2,” ujar Saruddin.

Dijelaskannya, Inspektorat saat ini sedang mempersiapkan tim yang akan melakukan verifikasi kelapangan. “Surat Perintah Tugas (SPT) nya, sedang kita persiapkan, ada 5 orang yang akan terjun melakukan pemeriksaan,” katanya.

Apapun hasil pemeriksaan yang nantinya disampaikan oleh tim tersebut, maka akan disampaikan kepada BKD. Saruddin mengibaratkan, apa yang dilakukan tim itu hanya memotret dari kenyataan sebenarnya. “Kita tidak ada berhak mencoret honorer K2 walaupun data yang diverifikasi tidak lengkap. Karena inspektorat hanya memotret, sedangkan keputusan ada di BKD,” tukasnya.

Tidak ada komentar: