DAFTAR BERITA

Jumat, 28 Februari 2014

Sidang Lanjutan PK anggota DPRD Madina Digelar di PN Panyabungan

INFO TABAGSEL.com-Sidang perkara Ir H Ali Makmur Nasution Alias Jaganding, anggota DPRD Madina, dalam kasus penggelapan uang pada tahun 2010 dengan agenda pembacaan pendapat jaksa penutut umum (JPU) menanggapi memori banding pensihat hukum atas putusan Mahkamah Agung (MA), berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Panyabungan, Kamis (27/2).
Sidang yang dipimpin Sugeng Harsoyo SH didampingi hakim anggota Boy Aswin SH dan Dharma Putra Simbolong, mengagendakan pembacaan pendapat JPU untuk menanggapi PK dari terdakwa Ir Ali Makmur Nasution.

Dalam tanggapan yang di bacakan JPU dari Kejaksaan Megeri (Kejari) Panyabungan, Aditya C Tarigan SH bersama Syahril SH, memohon penolak permohonan peninjauan kembali (PK) Ir Ali Makmur Nasution melalui penasihat hukumnya karena tidak ada ditemukan novum (bukti baru).

JPU tetap berpegangan dengan putusan MA, karena dalam kasus yang sama ketika pertama disidangkan di Pengadilan Negeri Panyabungan, klien mereka Ir. Ali Makmur Nasution yang ketika itu menjabat sebagai sekretaris Partai hanura Madina di dakwa bersama dengan Fahrizal Efendi Nasution, SH yang menjabat sebagai Ketua Partai Hanura di vonis 1 tahun 6 bulan dengan nomor putusan 260/Pid.B/201/PN.MDL tanggal 10 November 2011.

Kemudian terjadi banding ke Pengadilan Tinggi Sumut di Medan yang akhirnya majelis hakim memutuskan putusan bebas atas keduanya dengan nomor putusan 284/PID/2012/PT.MDN tanggal 17 juli 2012, sehingga akibat dari putusan tersebut JPU dari Kejari Panyabungan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Namun sekarang mengapa putusan dari Mahkamah Agung, Fahrizal Efendi Nasution yang saat itu menjabat sebagai Ketua Partai Hanura Madina kasasinya ditolak itu pun kami ketahui dari website resmi Mahkamah Agung, sedangkan Ir Ali Makmur Nasution yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Partai Hanura keluar putusan Nomor 1842/K/PID/2013 dengan vonis dua tahun penjara tanggal 12 September 2013.

"Di putusan tersebut kita tidak ada menemukan bukti baru hukum, untuk itu kita bermohon untuk menolak PK yang di ajukan Ir Ali Makmur Nasution, yang telah di tahan di Lapas Sipaga-paga Panyabungan" jelas JPU. (
MedanBisnis)

Tidak ada komentar: