INFO TABAGSEL.com-Wakil Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo mengingatkan
agar dalam menyusun RPP dan R Perpres pelaksanaan UU Aparatur Sipil
Negara (ASN) lebih cermat, sehingga tidak terjadi kesalahan atau justeru
kembali ke peraturan lama.
“Undang-undang ASN ini merupakan
terobosan yang luar biasa. Karena itu jangan sampai salah membuat
peraturan pelaksananya, dan kembali ke peraturan lama”, ujar Eko dalam
pengarahannya pada rapat pembentukan panitia Penyusunan RPP Peraturan
Pelaksana UU ASN di Jakarta, Rabu (08/09).
Undang-undang ini memerintahkan
pembentukan 19 PP dan 4 Peraturan Presiden. Meski DPR memberikan tenggat
waktu 2 tahun untuk menyelesaikan 23 peraturan pelaksanaan UU tersebut,
namun Menteri PANRB bertekad akan merampungkannya dalam 6 bulan.
“Sebelum masa pemerintahan Presiden SBY berakhir, semua peraturan
pelaksanaan UU ASN harus sudah rampung,” ujar Wamen.
Dikatakan, dari semua peraturan
pemerintah tidak semuanya baru, tetapi ada beberapa diantaranya yang
merupakan revisi, seperti misalnya, PP tentang batas usia pensiun PNS.
“Tetapi ada juga revisi yang cukup besar, yaitu PP tentang pengangkatan
dalam jabatan, kemudian pendidikan dan pelatihan dan lain-lain,”
tambahnya.
Selain itu, ada 3 PP yang baru yaitu
PP mengenai jabatan pimpinan tinggi yang harus dilakukan secara terbuka
baik di tingkat nasional, provinsi mapun daerah, dan PP mengenai
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain PP dan
Perpres, pemerintah telah menyiapkan Peraturan Menteri PANRB mengenai
tata cara pemilihan panitia seleksi ketua dan komisioner KASN.
Eko menambahkan, dalam UU ASN ini
tidak lagi menyebut istilah eselonisasi. Yang ada adalah jabatan
pimpinan tinggi dan jabatan administrasi. UU ASN kan memindahkan
istilah eselonisasi dengan kelas jabatan, beban kerja dan juga
pencapaian kinerja. “Ini akan menjadi pekerjaan berat terutama dalam
tunjangan kinerja. Sebab tunjangan kinerja ini bersifat sementara,”
imbuh Wamen.
Tunjangan kinerja yang sekarang,
jumlahnya bervariasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan
kementerian yang lain. Dalam kondisi itu sulit dilakukan pengukuran,
antara tunjangan dan kompensasi yang diterima oleh seseorang dengan
beban kerja yang dilakukan.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB
Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, untuk mempercepat penyusunan RPP ini
dibagi menajdi tiga kelompok. “Penyusunan substansi dapat melalui forum group discussion (FGD) atau workshop. Apabila sudah ada draft rancangan bisa mengadakan legal drafing,” tambah Setiwan.
Hadir dalam rapat itu antara lain
anggota tim dari berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L), akademisi dan
para pakar yang terlibat langsung dalam penyusunan RPP ASN, antara lain
Prof. Sofian Efendi, Prof. Miftah Toha dan Prof. Prijono
Tjiptoherijanto.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar