INFO TABAGSEL.com-Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja menegaskan agar pemerintah daerah berhati-hati dalam melaksanakan tanggung jawabnya pada proses pengumuman sampai pemberkasan NIP, karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyaring seluruh data Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan file data dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
“Yang datanya tidak sesuai dengan data Panselnas, sudah pasti tidak akan diterbitkan NIP-nya,” ujarnya ketika ditemui wartawan, Selasa (31/12).
Panselnas tengah melakukan upaya persuasif dengan daerah yang belum mengumumkan agar secepatnya menyampaikan hasil ujian bagi pelamar CPNS. Panselnas juga akan melayangkan surat teguran bagi daerah yang belum mau mengumumkan, karena dengan tidak mengumumkan hasil TKD yang dirugikan peserta juga,” tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bagi peserta seleksi CPNS dari provinsi Papua dan Papua Barat akan diumumkan sekitar minggu kedua pada bulan Januari. Karena pada bulan yang sama akan dimulai pemberkasan CPNS. “Kita harapkan sebelum 1 Januari, seluruh daerah kecuali Papua dan Papua Barat sudah mengumumkan agar tidak merugikan peserta seleksi CPNS,” tuturnya.
Dalam Surat Edaran Kepala BKN disebutkan, batas usulan pemberkasan hingga 31 Desember 2013. Namun karena terjadi penolakan daerah untuk mengumumkan serentak pada 24 Desember, deadline tersebut mundur.
Pemerintah tidak ada deadline untuk proses pemberkasan. Hanya saja siapa daerah yang duluan memasukkan usulan pemberkasan, dia lebih dulu diproses. Bagi yang lambat, penerbitan NIP-nya juga molor. “Dibutuhkan kearifan Pejabat Pembina Kepegawaian agar tidak menyusahkan rakyat dengan mengumumkan sebelum 1 Januari 2014 agar bisa diproses NIP-nya oleh BKN,” imbuhnya. (bby/HUMAS MENPANRB)
“Yang datanya tidak sesuai dengan data Panselnas, sudah pasti tidak akan diterbitkan NIP-nya,” ujarnya ketika ditemui wartawan, Selasa (31/12).
Panselnas tengah melakukan upaya persuasif dengan daerah yang belum mengumumkan agar secepatnya menyampaikan hasil ujian bagi pelamar CPNS. Panselnas juga akan melayangkan surat teguran bagi daerah yang belum mau mengumumkan, karena dengan tidak mengumumkan hasil TKD yang dirugikan peserta juga,” tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bagi peserta seleksi CPNS dari provinsi Papua dan Papua Barat akan diumumkan sekitar minggu kedua pada bulan Januari. Karena pada bulan yang sama akan dimulai pemberkasan CPNS. “Kita harapkan sebelum 1 Januari, seluruh daerah kecuali Papua dan Papua Barat sudah mengumumkan agar tidak merugikan peserta seleksi CPNS,” tuturnya.
Dalam Surat Edaran Kepala BKN disebutkan, batas usulan pemberkasan hingga 31 Desember 2013. Namun karena terjadi penolakan daerah untuk mengumumkan serentak pada 24 Desember, deadline tersebut mundur.
Pemerintah tidak ada deadline untuk proses pemberkasan. Hanya saja siapa daerah yang duluan memasukkan usulan pemberkasan, dia lebih dulu diproses. Bagi yang lambat, penerbitan NIP-nya juga molor. “Dibutuhkan kearifan Pejabat Pembina Kepegawaian agar tidak menyusahkan rakyat dengan mengumumkan sebelum 1 Januari 2014 agar bisa diproses NIP-nya oleh BKN,” imbuhnya. (bby/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar