INFO TABAGSEL.com-Pemerintah
akan melakukan kajian kelayakan terhadap usulan 65 daerah otonomi baru
(DOB), mengingat dari 19 usulan DOB sebelumnya masih terdapat empat
rancangan undang-undang yang belum disahkan menjadi UU DOB. Melalui
Sidang Paripurna, DPR memutuskan untuk membawa usulan 65 DOB, yang
sebagian besar berbentuk Kabupaten, ke tahap pembahasan RUU.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pembahasan usulan 65
daerah otonomi baru tidak akan menggangu jalannya proses Pemilihan Umum
pada 9 April 2014 berkaitan dengan potensi perubahan jumlah daerah
pemilihan. "Dapil sudah ditetapkan jauh sebelum Pemilu dilaksanakan dan
itu sudah final. Pada Maret 2014 DPR sudah reses sementara Pemilu
Legislatif pada April 2014, jadi silakan simpulkan sendiri apakah bisa
selesai atau tidak pembahasan usulan itu," kata Gamawan di Jakarta,
kemarin
Dari 65 usulan DOB tersebut, delapan di antaranya merupakan usulan
provinsi yaitu Pulau Sumbawa dari Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan
dari Papua, Papua Tengah dari Papua dan Papua Barat Daya dari Papua
Barat.
Selain itu ada Provinsi Tapanuli dari Provinsi Sumatera Utara,
Kepulauan Nias dari Sumatera Utara, Kapuas Raya dari Kalimantan Barat
serta Bolang Mongodow Raya dari Sulawesi Utara.
Amanat Presiden (Ampres) terkait usulan RUU terhadap 65 DOB telah
terbit, namun Kemendagri tetap akan melakukan uji kelayakan guna melihat
kesiapan daerah yang akan berdiri sendiri secara otonomi seperti
tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
"Jadi, walaupun sudah keluar Ampres, prosesnya masih panjang," ujar Gamawan.
Disampaikannya bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tetap
akan mengutamakan penyelesaian pembentukan empat usul daerah otonom baru
sebelum memulai pembahasan terhadap 65 usul DOB.
"Kami memprioritaskan empat usul DOB yang sisa dari 19 (usul), itu
dulu. Kalau yang empat itu selesai, baru bicara yang 65 usul DOB," kata
Mendagri.
Dia meminta daerah yang meminta otonomi tersebut memahami persyaratan
pembentukan daerah seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 78
Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Empat calon daerah baru yang belum selesai pembahasannya hingga saat
ini adalah Buton Selatan dan Buton Tengah dari Kabupaten Buton serta
Muna Barat dan Kota Raha dari Kabupaten Muna. Keempatnya merupakan
bagian dari 19 usulan DOB.
Masalah yang menjadi ganjalan pembentukan daerah tersebut terkait
dengan pelimpahan sejumlah kewenangan dari daerah induk yang belum
selesai kepada pemekaran daerah sebelumnya.
Kabupaten Buton sebelumnya pernah mekar menjadi Kota Baubau pada 2001.
Namun dana hibah serta aset, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 13
Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau, belum juga diberikan oleh
Kabupaten Buton sebagai daerah induk. Hal serupa juga terjadi pada
Kabupaten Muna yang sebelumnya telah dimekarkan hingga menjadi Buton
Utara.
Mendagri mengatakan setelah pembahasan usulan keempat calon daerah itu
selesai, baru bisa dilanjutkan dengan usul 65 DOB tersebut. (Ant)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tapsel |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar