INFO TABAGSEL.com-Kejati Sumut menahan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Lukman Siregar, Senin (20/1/2014).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama mengatakan penyerahan tersangka dan barangbukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran subsidi minyak goreng tahun 2008 di Kabupaten Tapanuli Selatan telah dilakukan sore tadi.
Lukman Siregar diperiksa sampai sore dan sekitar pukul 18.30 WIB, Kejati menetapkan penahanan terhadapnya. Saat ini tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Medan, Tanjung Gusta.
"Tersangka LS selaku pelaku usaha dari UD Aman pasal disangkakan Pasal 2 (1) jo 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor," katanya.
Akibat perbuatan tersangka, tambahnya, negara dirugikan sebesar Rp. 232.975.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama mengatakan, penahanan tersangka setelah penyidik memiliki bukti kuat dan atas keterangan saksi-saksi dan tersangka sendiri. Saat ini tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Medan, Tanjung Gusta.
Terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar