DAFTAR BERITA

Selasa, 21 Januari 2014

Lukman Siregar, Anggota DPRD Padangsidimpuan ditahan Kejati Sumut



INFO TABAGSEL.com-Kejati Sumut menahan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Lukman Siregar, Senin (20/1/2014).
 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama mengatakan penyerahan tersangka dan  barangbukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran subsidi minyak goreng tahun 2008 di Kabupaten Tapanuli Selatan telah dilakukan sore tadi.
Lukman Siregar diperiksa sampai sore dan sekitar pukul 18.30 WIB, Kejati menetapkan penahanan terhadapnya. Saat ini tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Medan, Tanjung Gusta.
 

"Tersangka LS selaku pelaku usaha dari UD Aman pasal disangkakan Pasal 2 (1) jo 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor," katanya.
 

Akibat perbuatan tersangka, tambahnya, negara dirugikan sebesar Rp. 232.975.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama mengatakan, penahanan tersangka setelah penyidik memiliki bukti kuat dan atas keterangan saksi-saksi dan tersangka sendiri.  Saat ini tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Medan, Tanjung Gusta.


 Terkait:

Korupsi Migor, eks pejabat Tapsel dan Direktur UD Aman diadili

Tidak ada komentar: