INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa Anas Urbaningrum jika mantan ketua umum Partai Demokrat itu mangkir memenuhi panggilan ketiga KPK.

"Kita akan memanggil ulang. Di dalam KUHAP, dimungkinkan kita memanggil orang secara patut. Kalau pada saat panggilan secara patut tiga kali tidak datang, maka mohon maaf saya akan jemput paksa, siapa pun orang di belakangnya," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Selasa.

Usai menghadiri rapat di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Abraham menjelaskan pemanggilan paksa akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan prinsip kesetaraan dalam hukum.

Namun dia belum bisa memastikan kapan penyidik KPK akan memanggil lagi Ketua Umum Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) tersebut.

"Pemanggilan belum tahu kapan, tapi pasti akan dipanggil. Saya ingatkan, Anas kalau kamu mangkir lagi saya perintahkan penyidik buat jemput paksa kamu," katanya menegaskan.

Anas Urbaningrum pada Selasa tidak memenuhi panggilan kedua KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain.

"Mas Anas hari ini tidak bisa menghadiri pemanggilan dari KPK. Paling tidak, Mas Anas sampai saat ini belum paham kenapa dipanggil sebagai tersangka," kata Juru Bicara PPI, Mamun Murod Al-Barbasy, yang mendatangi kantor KPK bersama loyalis Anas.

Anas juga tidak memenuhi panggilan pertama KPK pada 31 Desember 2013 lalu.

Menurut Mamun, Anas tidak akan memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebelum mendapatkan penjelasan tentang "proyek-proyek lain" yang disebut berkaitan dengan dia dalam surat perintah penyidikan KPK.

"Kita tanyakan kepada KPK, proyek-proyek lainnya itu apa? Ini hak Anas memperoleh penjelasan itu, kalau kemudian Anas tidak juga memperoleh penjelasan dari proyek-proyek lainnya itu, akan jadi pertimbangan dari Anas untuk tidak mendatangi pemanggilan-pemanggilan berikutnya," jelas Mamun.

Mamun menjelaskan pula bahwa Anas saat ini tidak pergi keluar Jakarta, tapi berada di rumahnya di kawasan Duren Sawit.

"Mas Anas punya hak untuk tidak datang dan itu dijamin oleh UU dan konstitusi, asal penjemputan paksanya jelas dan ada aturannya dan tidak melanggar hukum, KPK harus menjelaskan hal ini, karena supaya publik juga tahu," jelasnya.