DAFTAR BERITA

Rabu, 08 Januari 2014

Inilah Harga Resmi Gas di Tabagsel

INFO TABAGSEL.com-PT Pertamina (Persero) menetapkan harga jual gas elpiji non-subsidi ukuran 12 kilogram untuk kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara setelah adanya revisi harga.

Dari Data yang disampaikan PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I di Medan hari ini, harga jual tersebut berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.


Daftar harga jual yang dikeluarkan Pertamina Marketing Operation Region I adalah harga gas elpiji non-subsidi di agen resmi dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). 

Di Tapanuli Bagian Selatan yang terdiri dari 5 kabupaten/kota,Pertamina menetapkan harga sebagai Berikut:

  1. Kabupaten Padang Lawas Rp96 ribu di agen resmi Rp100 ribu di SPBU, 
  2. Padang Lawas Utara Rp 92.500 di agen resmi dan Rp96.500 di SPBU, 
  3. Tapanuli Selatan Rp94 ribu di agen resmi dan Rp98 ribu di SPBU, 
  4. Mandailing Natal Rp96 ribu di agen resmi dan Rp100 ribu di SPBU, dan 
  5. Kota Padang Sidempuan Rp Rp94.500 di agen resmi dan Rp98.500 di SPBU.

Di wilayah Pantai Barat yakni Kabupaten Humbang Hasunduta Rp93 ribu di agen resmi dan Rp97 ribu di SPBU, Tapanuli Utara Rp94.500 di agen resmi dan Rp98.500 di SPBU, Tapanuli Tengah Rp96.500 di agen resmi dan Rp100.500 di SPBU, dan Kota Sibolga Rp96 ribu di agen resmi dan Rp100 ribu di SPBU.


Senior Supervisor External Relation PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Fitri Erika mengatakan, harga jual gas elpiji eks agen diluar radius 60 km dari Stasiun Pengisian Pengangkutan Elpiji Khusus (SPPEK) yang ditunjuk Pertamina adalah harga jual agen ke konsumen yang ditambah dengan biaya angkutan.

Namun biaya angkutan yang ditambahkan tersebut disesuaikan dengan ketentuan biaya angkutan dalam surat keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

Pertamina mengoptimalkan keberadaan SPBU dan berbagai pusat perbelanjaan modern tempat penjualan gas elpiji non-subsidi ukur 12 Kg untuk semakin memudahkan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Tidak ada komentar: