INFO TABAGSEL.com-Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) No 105/2013
tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat
Tertentu dan Perpres No 106/2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
bagi Pimpinan Lembaga Negara.
Dua Perpres yang ditandatangani pada 16 Desember 2013 tersebut, sebelumnya mendapat sorotan media mengingat para pejabat dinilai mendapatkan pelayan asuransi kesehatan khusus dan istimewa, dikecualikan dalam program jaminan kesehatan BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) bidang kesehatan yang akan dimulai 1 Januari 2014.
"Kami juga mendengar kuatnya persepsi seolah ini diistimewakan, dianggap kurang adil, maka saya putuskan kedua perpres itu saya cabut dan tidak berlaku, karena semua akan diatur dalam BPJS dan SJSN Insya Allah akan diberlakukan pada 1 Januari 2014," kata Presiden di Istana Bogor, Senin.
Kebijakan tersebut diambil Presiden Yudhoyono seusai mendengarkan pemaparan dan masukan dalam rapat kabinet terbatas untuk mengecek persiapan dan kesiapan pelaksanaan BPJS bidang kesehatan.
Dalam Perpres Nomor 105 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden pada 16 Desember 2013, pemerintah memutuskan memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada menteri dan pejabat tertentu.
Sementara itu, Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara, meliputi ketua, wakil ketua dan anggota DPR-RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim agung Mahkamah Agung.
Rapat terbatas di Istana Bogor tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono serta sejumlah menteri dan pejabat. Di antaranya Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto.
Menteri Kesehatan Nafsih Mboi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Hukum dan HAM Amis Syamsuddin.
Presiden dalam kesempatan itu mengatakan, seiring dengan dibelakukannya BPJS bidang kesehatan maka seluruh pejabat dan juga keluarganya akan turut serta dalam program tersebut.
"Kami berpendapat karena kita sudah punya sistem BPJS, kita integarasikan di situ, tidak perlu pengaturan secara khusus," kata Presiden.
Dalam Perpres Nomor 105 pemerintah memberikan asuransi kesehatan kepada menteri dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Adapun pejabat tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah non-kementerian, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
Sementara itu, Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara, meliputi ketua, wakil ketua dan anggota DPR-RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan hakim agung Mahkamah Agung.
Dalam kedua produk aturan itu sebelumnya di antaranya mencantumkan maksud dari pelayanan paripurna kesehatan kepada para pejabat negara, termasuk pelayanan asuransi kesehatan rumah sakit di luar negeri yang akan diganti oleh negara.
Dua Perpres yang ditandatangani pada 16 Desember 2013 tersebut, sebelumnya mendapat sorotan media mengingat para pejabat dinilai mendapatkan pelayan asuransi kesehatan khusus dan istimewa, dikecualikan dalam program jaminan kesehatan BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) bidang kesehatan yang akan dimulai 1 Januari 2014.
"Kami juga mendengar kuatnya persepsi seolah ini diistimewakan, dianggap kurang adil, maka saya putuskan kedua perpres itu saya cabut dan tidak berlaku, karena semua akan diatur dalam BPJS dan SJSN Insya Allah akan diberlakukan pada 1 Januari 2014," kata Presiden di Istana Bogor, Senin.
Kebijakan tersebut diambil Presiden Yudhoyono seusai mendengarkan pemaparan dan masukan dalam rapat kabinet terbatas untuk mengecek persiapan dan kesiapan pelaksanaan BPJS bidang kesehatan.
Dalam Perpres Nomor 105 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden pada 16 Desember 2013, pemerintah memutuskan memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada menteri dan pejabat tertentu.
Sementara itu, Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara, meliputi ketua, wakil ketua dan anggota DPR-RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim agung Mahkamah Agung.
Rapat terbatas di Istana Bogor tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono serta sejumlah menteri dan pejabat. Di antaranya Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto.
Menteri Kesehatan Nafsih Mboi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Hukum dan HAM Amis Syamsuddin.
Presiden dalam kesempatan itu mengatakan, seiring dengan dibelakukannya BPJS bidang kesehatan maka seluruh pejabat dan juga keluarganya akan turut serta dalam program tersebut.
"Kami berpendapat karena kita sudah punya sistem BPJS, kita integarasikan di situ, tidak perlu pengaturan secara khusus," kata Presiden.
Dalam Perpres Nomor 105 pemerintah memberikan asuransi kesehatan kepada menteri dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Adapun pejabat tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah non-kementerian, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
Sementara itu, Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara, meliputi ketua, wakil ketua dan anggota DPR-RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan hakim agung Mahkamah Agung.
Dalam kedua produk aturan itu sebelumnya di antaranya mencantumkan maksud dari pelayanan paripurna kesehatan kepada para pejabat negara, termasuk pelayanan asuransi kesehatan rumah sakit di luar negeri yang akan diganti oleh negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar