INFO TABAGSEL.com-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua koper berisi dokumen setelah melakukan penggeledahan di rumah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Jalan Bhayangkara No.51 Cipocok, Serang, Banten.
"Petugas KPK membawa dua koper berisi dokumen dari hasil penggeledahan di dua ruangan rumah Gubernur Banten Ratu Atut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi lewat pesan singkat, Selasa.
KPK menggeledah rumah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam penyidikan dugaan korupsi dalam penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi pada Selasa dini hari.
Ratu Atut belum bisa diminta keterangan soal penggeledahan tersebut. Sementara pengacara Ratu Atut, TB Sukatma, mengaku belum mendapat konfirmasi dari Ratu Atut.
"Saya belum dapat konfirmasi dari beliau karena beritanya ramainya baru pagi ini dan penggeledahan tadi malam," jelasnya.
Sukatma enggan memberitahukan keberadaan Ratu Atut saat ini.
"Saya belum bisa berikan konfirmasi posisinya tapi beliau ada," ujar Sukatma saat menyambangi Gedung KPK.
"Beliau dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Gubernur Provinsi Banten. Beliau masih bekerja," tambahnya.
Adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana, yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Ia diduga memberikan suap kepada mantah Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar