INFO TABAGSEL.com-Advokad Peduli Hukum di Sumatera Utara ( Sumut) telah mengirimkan surat permohonan ke Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) agar lembaga tersebut mengambil alih penyelidikan dan penyidikan atas indikasi kejahatan korupsi Bantuan Hibah/Sosial, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan kejahatan lainnya pada APBD Provinsi Sumut dari kejaksaan dan kepolisian.
Menurut Hamdani Harahap yang menjadi pelapor dalam hal tersebut menyebutkan dengan merujuk surat No : 5721/CK-P/IX/2013 tertanggal 10 September 2013, perihal : Permohonan Untuk Mengambil Alih Penyelidikan dan Penyidikan Atas Indikasi Kejahatan Korupsi Bantuan Hibah/Sosial, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kejahatan Lainnya Pada APBD Provinsi Sumatera Utara dari Kejaksaan dan Kepolisian RI.
Kemudian surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : R-1721/40-43/05/2013 tertanggal 20 Mei 2013, perihal; Tanggapan Atas Pengaduan Masyarakat, yang pada pokoknya berisi KPK akan melakukan koordinasi dan supervisi atas pengaduan Pelapor.
Surat No : 5716/CK-P/VIII/2013 tertanggal 12 Agustus 2013, perihal : Permohonan Supaya Penyidik Diambil Tindakan Hukum dan Menyidik Oknum Beberapa Anggota DPRD SU dan Oknum TAPD dan Pengambil Kebijakan Bantuan Sosial/Hibah APBD SU Tahun 2011 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selanjutnya surat No: 5704/CK-P/VI/2013 tertanggal 24 Juni 2013, perihal : Permohonan Agar Penyidik dan Saksi-saksi Didengar Keterangannya di Persidangan Dalam Perkara Pidana Reg. No: 16/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn. yang ditujukan kepada Bapak Ketua/Anggota Majelis Hakim. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor: 43.A/LHP/XVIII.MDN/06/2012 tanggal 28 Juni 2012. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012 Nomor : 87.A/LHP/XVIII.MDN/05/2013 tanggal 13 Mei 2013.
Berita Harian Sinar Indonesi Baru tertanggal 5 Desember 2013 hal 1 (dibawah judul) kolom 1, 2 dan 3, judul: “Kasus Korupsi Proyek RSUD Penyabungan, “Hidayat Batubara Sebut Nama Baharuddin Siagian” dan berita Harian Medan Bisnis tertanggal 6 Desember 2013 berjudul “Jaksa Usut Rp. 200 M Duit Pemprovsu ke Tirtanadi”
"Maka melalui surat ini dimohon pada Pimpinan KPK kiranya berkenan mengambil alih Penyelidikan dan Penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun dari Kepolisian Daerah Sumatera, hemat kami tidak efektif lagi bila KPK hanya melakukan fungsi koordinasi dan suverfisi terhadap Penydik tersebut.
"Bahwa kejahatan korupsi di Sumatera Utara makin sistemik dan massif dikarenakan indikasi korupsi APBD SU TA 2012, seperti penyimpangan dana Bantuan Sosial dan Bantuan Hubah sebesar Rp. 222 miliar lebih (LHP BPK RI - poin 5 diatas), Bantuan Daerah Bawahan (BDD), Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lainnya belum optimalb penyidikannya," Hamdani.
Bilapun ada yang sudah disidangkan kata Hamdani, hanyalah tingkat level menengah ke bawah (setingkat Kepala Biro) belum mengarah kepada level atasnya. Sementara berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan seharusnya Penyidik sudah menyidik dan menghadapkan kepersidangan, Oknum Kepala Biro Keuangan Pemprovsu, Oknum Anggotra DPRD SU, Oknum Bagian Anggaran (Banggar), Oknum Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Oknum Gubernur Sumatera Utara serta Oknum 1663 orang penerima Bantuan Hibah dan Bansos.
"Contoh temuan Perkara Bangun Oloan Harahap (Reg. No. : 16/Pid.Sus.K/2013/PN-MDN) saksi Imom Saleh Ritonga, Aidil Agus telah nyata-nyata menerangkan dipersidangan mereka mendapat dana Bansos/Hibah atas bantuan 5 Oknum Anggota DPRD SU sebagai imbalannya masing-masing Oknum tersebut mendapat 40 s/d 50 % dari dana Bansos/Hibah yang diterimanya. Fakta itu relevan dengan LHP BPK. Dipersidangan secara lisan dan tertulis telah memohon agar yang terkait disidik, tetapi tak direspon oleh Penyidik," ungkap Hamdani.
Kemudian lanjut Hamdani perkara Bantuan Daerah Bawahan (BDB). " Hidayat Batu Bara Bupati Mandailing Natal (Madina) non aktif telah menerangkan dipersidangan (Harian Medan Bisnis) Ia dimintai uang Rp. 2,1 M oleh Oknum Kepala Biro Keuangan Peprovsu," ungkapnya.
Selanjutnya kata Hamdani, perkara PAM Tirtanadi Sumut. dalam kasus tersebut Abu Hanafiah Siregar Sekretaris Dewan Pengawas PAM Tirtanadi dalam perkara Terdakwa Azzam Rizal Direktur PAM Tirtanadi, menerangkan dipersidangan Pemprovsu telah menyalurkan uang Rp. 200 M ke PAM Tirtanadi. "Tetapi oleh oknum di Pemprovsu menariknya kembali, kemudian mengembalikannya Rp. 100 M, Rp. 100 M lagi kemana ?," tanya Hamdani.
Kasus dana BOS kata Hamdanai juga menjadi pertanyaan penanganan kasusnya . " Tersangka Muhammad Ilyas Hasibuan Kuasa Bendahara Umum pada Biro Keuangan Pemprovsu oleh Penyidik Kepolisian menyangka menyimpangkan dan BOS Rp. 14 M, Kejaksaan Tinggi menolak untuk di P-21 kan sehingga dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Padahal berdasarkan temuan BPK RI, penyimpangan peruntukan penggunaan Dana BOS adalah perbuatan melawan hukum ," ungkap Hamdani.
Dikatakan Hamdani lagi, bahwa secara hukum jika penyidik memiliki political will and political action penyidik seharusnya melakukan langkah-langkah penyidikan mulai dari oknum Kepala Biro Keuangan Pemprovsu, oknum anggota DPRD SU sebagai yang mengorganisir 1631 Proposal, oknum banggar, oknum TAPD, oknum Ketua DPRD Sumut, dan oknum Gubernur Sumatera Utara, menjadikan tersangka.
"Dengan teori penyidikan anak tangga diatas dapat dipastikan menjadi terang perkaranya, penyalahgunaan kewenangan jabatan (perdagangan kekuasaan) akan terbukti benar-benar terjadi di Sumatera Utara," jelasnya.
Lanjutnya lagi, akibat hukum tak berfungsi efektif di Sumatera Utara, tidak menciptakan efek jera, sehingga kejahatan korupsi di Provinsi Sumatera Utara makin menjadi-jadi, contoh : untuk TA. 2011, Dana Bantuan Sosial dan Hibah sebesar Rp. 222 M lebih tahun 2012 naik menjadi Rp. 469 M lebih, itu baru sektor Bansos, belum lagi sektor-sektor lain kejahatan korupsinya makin menjadi-jadi, sesuai dengan LHP BPK RI.
"Kejahatan diatas, diduga kuat terjadi perdagangan kekuasaan antara oknum-oknum yang berkuasa di kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sehingga mereka mendapat untung besar, rakyat menjadi melarat," papar hamdani yang didampingi oleh pelapor lain yakni Masita Hasibuan dan Dam Hasonangan Harahap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar