INFO TABAGSEL.com-Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) dinyatakan mengundurkan diri
dan gugur jika mereka tidak segera menyerahkan kelengkapan administrasi
usai dinyatakan lulus menjadi CPNS.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Bahrul Hayat menegaskan, para peserta yang telah dinyatakan lulus harus menyerahkan kelengkapan administrasi selambat-lambatnya pada 31 Desember 2013.
"Kelengkapan tersebut diserahkan pada jam kerja, di satu kerja tempat melamar. Waktu penyerahan berkas tersebut pada Sabtu, Senin, dan Selasa pada 28, 30, dan 31 Desember 2013," ungkap dia, seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (30/12/2013).
Selain itu, tambah dia, bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus menjadi CPNS namun tidak melengkapi berkas sampai batas akhir yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri serta wajib membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri.
"Selanjutnya, formasinya akan digantikan oleh peserta yang memenuhi kriteria kelulusan sesuai dengan peringkatnya, dengan melengkapi persyaratan administrasi selambat-lambatnya sampai Rabu, 8 Januari 2014," lanjut Bahrul.
Adapun untuk lokasi penyerahan berkas dapat dilihat di masing-masing instansi atau kementerian/lembaga (K/L). Sementara untuk di Kemenag, ada 12 lokasi yang bisa disambangi.
Ke 12 lokasi tersebut yakni IAIN Sunan Ampel Surabaya, IAIN Raden Fatah Palembang, IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, IAIN Bengkulu, IAIN Surakarta, STAIN Padangsidimpuan, STAIN Tulungagung, STAIN Datokarama Palu, STAIN Pontianak, STAIN Ternate, STAIN Gajah Putih Takengon, dan STAKN Kupang
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Bahrul Hayat menegaskan, para peserta yang telah dinyatakan lulus harus menyerahkan kelengkapan administrasi selambat-lambatnya pada 31 Desember 2013.
"Kelengkapan tersebut diserahkan pada jam kerja, di satu kerja tempat melamar. Waktu penyerahan berkas tersebut pada Sabtu, Senin, dan Selasa pada 28, 30, dan 31 Desember 2013," ungkap dia, seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (30/12/2013).
Selain itu, tambah dia, bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus menjadi CPNS namun tidak melengkapi berkas sampai batas akhir yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri serta wajib membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri.
"Selanjutnya, formasinya akan digantikan oleh peserta yang memenuhi kriteria kelulusan sesuai dengan peringkatnya, dengan melengkapi persyaratan administrasi selambat-lambatnya sampai Rabu, 8 Januari 2014," lanjut Bahrul.
Adapun untuk lokasi penyerahan berkas dapat dilihat di masing-masing instansi atau kementerian/lembaga (K/L). Sementara untuk di Kemenag, ada 12 lokasi yang bisa disambangi.
Ke 12 lokasi tersebut yakni IAIN Sunan Ampel Surabaya, IAIN Raden Fatah Palembang, IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, IAIN Bengkulu, IAIN Surakarta, STAIN Padangsidimpuan, STAIN Tulungagung, STAIN Datokarama Palu, STAIN Pontianak, STAIN Ternate, STAIN Gajah Putih Takengon, dan STAKN Kupang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar