INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.

"Saya akan memberikan klarifikasi atau keterangan, sudah terima kasih yah," kata Ratu Atut saat datang ke gedung KPK Jakarta, Selasa.

Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan bahwa Ratu Atut dimintai keterangan untuk penyelidikan Alkes Banten.

"Benar, hari ini ada permintaan keterangan Atut, Gubernur Banten terkait penyelidikan Alkes," kata Johan Budi.

Atut sebelumnya juga pernah diperiksa di KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPK pernah meminta keterangan sejumlah pejabat di Dinas Kesehatan Banten.

Badan Pemeriksa Keuangan setidaknya menemukan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Banteng yang mencapai Rp30 miliar.

Ketiga penyimpangan itu adalah alat kesehatan tidak lengkap sebesar Rp5,7 miliar; alat kesehatan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp6,3 miliar dan alat kesehatan tidak ada saat pemeriksaan fisik sebanyak Rp18,1 miliar.

Selain penyelidikan alkes Banten, saat ini KPK sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan yang masuk dalam provinsi Banten dengan tersangka adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 sejak 11 November 2013 dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.