INFO TABAGSEL.com-Anggota Komisi III
DPR, Sarifuddin Sudding, mengimbau penegak hukum menjatuhkan hukuman
alias vonis maksimal terhadap koruptor guna memberikan efek jera dan
memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Para hakim, dalam menjatuhkan vonis kepada koruptor harus maksimal sehingga dapat memberikan efek jera. Jangan lagi memberikan hukuman ringan, apalagi bila ada fakta dan bukti kuat keterlibatan seseorang dalam kasus korupsi," kata Sudding, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.
Banyak koruptor dari berbagai kalangan yang divonis penjara sekitar empat hingga lima tahun.
Para
tersangka koruptor di Indonesia juga cenderung selalu mengumbar senyum
sumringah dalam pakaian sehari-hari --sebagai misal-- saat diperiksa
KPK.
Mereka --pesakitan korupsi di Korea Selatan itu contohnya-- juga tidak mengumbar senyum kepada pers dan publik, karena malu.
Sudding berharap, ketika aparat penegak hukum melakukan tugasnya menangani kasus korupsi, mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan putusan di pengadilan, hendaknya memiliki komitmen dan semangat untuk memberantas tindak pidana korupsi.
"Korupsi itu kejahatan kemanusiaan layaknya terorisme dan penjualan narkoba. Berapa banyak orang yang dikorbankan akibat korupsi?," ujarnya.
"Para hakim, dalam menjatuhkan vonis kepada koruptor harus maksimal sehingga dapat memberikan efek jera. Jangan lagi memberikan hukuman ringan, apalagi bila ada fakta dan bukti kuat keterlibatan seseorang dalam kasus korupsi," kata Sudding, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.
Banyak koruptor dari berbagai kalangan yang divonis penjara sekitar empat hingga lima tahun.
Sangat berbeda dengan perlakuan hukum terhadap
terdakwa korupsi di luar negeri. Para pesakitan koruptor di Korea
Selatan, di antaranya, tidak pernah diijinkan memakai pakaian
sehari-hari saat dipanggil sebagai saksi ataupun pelaku.
Akan
tetapi, ada preseden pada Angelina Sondakh, yang divonis Mahkamah Agung
pada sidang kasasi, 12 tahun penjara dan denda Rp39 miliar.
Vonis
yang dijatuhkan MA itu, jauh lebih berat daripada putusan hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang hanya menjatuhkan hukuman 4,5
tahun penjara.
Sudding berharap, ketika aparat penegak hukum melakukan tugasnya menangani kasus korupsi, mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan putusan di pengadilan, hendaknya memiliki komitmen dan semangat untuk memberantas tindak pidana korupsi.
"Korupsi itu kejahatan kemanusiaan layaknya terorisme dan penjualan narkoba. Berapa banyak orang yang dikorbankan akibat korupsi?," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar