INFO TABAGSEL.com-Wakil Presiden
Indonesia periode 2004-2009 Jusuf Kalla memenuhi panggilan Komisi
Pemberantasan Korupsi untuk menjadi saksi perkara terkait kasus dugaan
korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan
Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Saya juga belum tahu hari ini diundang untuk apa, kita memenuhi saja undangannya," kata Jusuf Kalla di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Jusuf Kalla tiba di KPK pukul 13.40 dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat. Pemeriksaan terhadap politisi senior Partai Golkar itu secara kebetulan bertepatan dengan ulang tahun ke-lima tentang skandal Bank Century yang juga bertepatan saat keputusan dana talangan atau bailout untuk Bank century senilai 6,7 triliun.
"Pertama begini saya tidak tahu juga kenapa KPK undang saya hari ini, karena hari ini ultah ke-lima tentang skandal Bank Century, persis keputusannya diambil 21 november 2008, itu persis pada hari ini," jelas JK, sebutan akrab Jusuf Kalla.
Menurut JK, dia sendiri belum mengetahui hal-hal yang nanti akan ditanyakan oleh penyidik. Dan apa yang akan ia sampaikan tergantung dengan pertanyaan dari penyidik. JK juga tidak menjawab siapa pihak yang bertanggungjawab atas skandal Bank Centuty.
"Nanti dulu lah kita lihat pemeriksaan, kan yang ambil kesimpulan bukan saya. KPK dan pengadilan yang tahu siapa yang bertanggungjawa," ujarnya.
Sebelumnya Jusuf Kalla pernah diminta keterangan terkait perkara ini pada pertengahan Januari 2011 silam. Saat itu ia menyampaikan tidak diberi tahu Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK Sri Mulyani Indrawati, sesaat setelah komite itu memutuskan memberikan dana talangan atau bailout kepada Bank Century pada 21 November 2008. JK yang saat itu menjabat Wakil Presiden baru diberi tahu Sri Mulyani, yang juga Menteri Keuangan pada saat itu, tentang keputusan tersebut pada 25 November 2008.
Pada rapat KSSK 20-21 November 2008, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 4 Tahun 2008 pada 15 Oktober 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sri Mulyani berperan sebagai Ketua merangkap anggota dan Boediono sebagai anggota. Dari rapat KSSK ditetapkan bahwa Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.
Dalam perkara Century, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012 yang akhirnya ditahan sejak 15 November 2013. Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Saya juga belum tahu hari ini diundang untuk apa, kita memenuhi saja undangannya," kata Jusuf Kalla di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Jusuf Kalla tiba di KPK pukul 13.40 dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat. Pemeriksaan terhadap politisi senior Partai Golkar itu secara kebetulan bertepatan dengan ulang tahun ke-lima tentang skandal Bank Century yang juga bertepatan saat keputusan dana talangan atau bailout untuk Bank century senilai 6,7 triliun.
"Pertama begini saya tidak tahu juga kenapa KPK undang saya hari ini, karena hari ini ultah ke-lima tentang skandal Bank Century, persis keputusannya diambil 21 november 2008, itu persis pada hari ini," jelas JK, sebutan akrab Jusuf Kalla.
Menurut JK, dia sendiri belum mengetahui hal-hal yang nanti akan ditanyakan oleh penyidik. Dan apa yang akan ia sampaikan tergantung dengan pertanyaan dari penyidik. JK juga tidak menjawab siapa pihak yang bertanggungjawab atas skandal Bank Centuty.
"Nanti dulu lah kita lihat pemeriksaan, kan yang ambil kesimpulan bukan saya. KPK dan pengadilan yang tahu siapa yang bertanggungjawa," ujarnya.
Sebelumnya Jusuf Kalla pernah diminta keterangan terkait perkara ini pada pertengahan Januari 2011 silam. Saat itu ia menyampaikan tidak diberi tahu Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK Sri Mulyani Indrawati, sesaat setelah komite itu memutuskan memberikan dana talangan atau bailout kepada Bank Century pada 21 November 2008. JK yang saat itu menjabat Wakil Presiden baru diberi tahu Sri Mulyani, yang juga Menteri Keuangan pada saat itu, tentang keputusan tersebut pada 25 November 2008.
Pada rapat KSSK 20-21 November 2008, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 4 Tahun 2008 pada 15 Oktober 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sri Mulyani berperan sebagai Ketua merangkap anggota dan Boediono sebagai anggota. Dari rapat KSSK ditetapkan bahwa Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.
Dalam perkara Century, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012 yang akhirnya ditahan sejak 15 November 2013. Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar