INFO TABAGSEL.com-Sejumlah anggota DPRD Madina meminta Plt Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution agar jangan memperpanjang izin lokasi PT RMM atau PT DIS, jika perusahaan tetap tidak memberikan kebun intinya kepada masyarakat.
Aksi unjukrasa ratusan masyarakat Desa Bintuas yang mendatangi Pemerintah Kab.Mandailing Natal (Pemkab Madina) mengadukan nasib kebun plasma mereka yang tak kunjung direalisasikan PT Rimba Mujur Mahkota (RMM) atau PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) mendapat tanggapan keras dari berbagai elemen.
Salah satunya anggota Komisi II DPRD Madina Ali Mutiara Rangkuti. Menurut Ali Mutiara, sudah sewajarnya masyarakat Desa Bintuas dan beberapa desa lainnya mendatangi Pemkab Madina untuk memperoleh kepastian kebun plasma mereka yang tak kunjung diberikan PT RMM atau PT DIS.
“MoU yang pernah ditandatangani Direktur PT DIS dengan KUD Desa Bintuas, Desa Buburan,Desa Sundutan Tigo dan Desa Sikara-kara itu mestinya sudah direa lisasikan plasmanya Tahun 2011 lalu, karena itulah inti perjanjian itu,” jelas Ali Mutiara di Panyabungan belum lama ini.
Karena pihak perusahaan mengingkari janjinya dan sekarang diduga akan mengulanginya kembali, wajar saja, lanjut dia, kalau masyarakat empat desa di sekitar perkebunan mempertanyakannya dengan berunjukrasa ke Pemkab Madina. “Menurut saya perusahaan ini sangat licik, sebab hanya mengerjakan yang intinya saja, padahal dalam Permentan No 26 Tahun 2007 diharuskan pekerjaan kebun inti dan kebun plasma mesti dikerjakan bersamaan,” tegas Ali Mutiara.
Politisi Partai Demokrat ini juga menuturkan, wajar masyarakat marah kepada PT RMM dan PT DIS yang selalu lupa akan janjinya, sebab lahan mereka dikerjakan bapak angkat, tetapi mereka tidak dapat bagian. Plasma hanya sebatas mimpi.
Kalau masyarakat sudah marah mestinya perusahaan memberikan kebun intinya untuk plasma masyarakat agar luka hati masyarakat dapat diobati. Yang jelas pihak perusahaan harus konsekwen memberikan apa yang sudah seharusnya menjadi hak masyarakat, tuturnya.
Ali Mutiara juga mengatakan ikut serta menandatangani MoU tersebut mewakili Komisi II DPRD Madina. Waktu itu tokoh masyarakat, Dishutbun dan Bupati Madina saat itu Amru Daulay juga ikut menandatangani MoU.
Jadi perusahaan harus konsekwen, berikan kebun inti itu untuk plasma masyarakat, tegasnya. “Saya berharap Plt Bupati Madina tidak memberikan perpanjangan izin lokasi PT RMM atau PT DIS, bilamana perusahaan tidak memberikan kebun intinya kepada masyarakat, dan jika ini tidak diselesaikan maka kami dari Fraksi Demokrat akan usulkan untuk dipansuskan di DPRD Madina,” tegasnya.
Apabila perusahaan tidak patuh pada aturan Menteri Pertanian, bagusnya PT RMM atau PT DIS angkat kaki saja dari Kabupaten Madina dan jangan tipu masyarakat Madina. Sebab apabila dikonfirmasi kepada Manajer Perkebunan PTRMM atau PT DIS sudah sejauh mana perkembangan pembangunan plasma masyarakat, jawabnya selalu sudah 1.000 ha untuk plasma. ‘’Namun saya tak paham plasma yang mana,” tandas Ali Mutiara.(Beritasore.com)
Aksi unjukrasa ratusan masyarakat Desa Bintuas yang mendatangi Pemerintah Kab.Mandailing Natal (Pemkab Madina) mengadukan nasib kebun plasma mereka yang tak kunjung direalisasikan PT Rimba Mujur Mahkota (RMM) atau PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) mendapat tanggapan keras dari berbagai elemen.
Salah satunya anggota Komisi II DPRD Madina Ali Mutiara Rangkuti. Menurut Ali Mutiara, sudah sewajarnya masyarakat Desa Bintuas dan beberapa desa lainnya mendatangi Pemkab Madina untuk memperoleh kepastian kebun plasma mereka yang tak kunjung diberikan PT RMM atau PT DIS.
“MoU yang pernah ditandatangani Direktur PT DIS dengan KUD Desa Bintuas, Desa Buburan,Desa Sundutan Tigo dan Desa Sikara-kara itu mestinya sudah direa lisasikan plasmanya Tahun 2011 lalu, karena itulah inti perjanjian itu,” jelas Ali Mutiara di Panyabungan belum lama ini.
Karena pihak perusahaan mengingkari janjinya dan sekarang diduga akan mengulanginya kembali, wajar saja, lanjut dia, kalau masyarakat empat desa di sekitar perkebunan mempertanyakannya dengan berunjukrasa ke Pemkab Madina. “Menurut saya perusahaan ini sangat licik, sebab hanya mengerjakan yang intinya saja, padahal dalam Permentan No 26 Tahun 2007 diharuskan pekerjaan kebun inti dan kebun plasma mesti dikerjakan bersamaan,” tegas Ali Mutiara.
Politisi Partai Demokrat ini juga menuturkan, wajar masyarakat marah kepada PT RMM dan PT DIS yang selalu lupa akan janjinya, sebab lahan mereka dikerjakan bapak angkat, tetapi mereka tidak dapat bagian. Plasma hanya sebatas mimpi.
Kalau masyarakat sudah marah mestinya perusahaan memberikan kebun intinya untuk plasma masyarakat agar luka hati masyarakat dapat diobati. Yang jelas pihak perusahaan harus konsekwen memberikan apa yang sudah seharusnya menjadi hak masyarakat, tuturnya.
Ali Mutiara juga mengatakan ikut serta menandatangani MoU tersebut mewakili Komisi II DPRD Madina. Waktu itu tokoh masyarakat, Dishutbun dan Bupati Madina saat itu Amru Daulay juga ikut menandatangani MoU.
Jadi perusahaan harus konsekwen, berikan kebun inti itu untuk plasma masyarakat, tegasnya. “Saya berharap Plt Bupati Madina tidak memberikan perpanjangan izin lokasi PT RMM atau PT DIS, bilamana perusahaan tidak memberikan kebun intinya kepada masyarakat, dan jika ini tidak diselesaikan maka kami dari Fraksi Demokrat akan usulkan untuk dipansuskan di DPRD Madina,” tegasnya.
Apabila perusahaan tidak patuh pada aturan Menteri Pertanian, bagusnya PT RMM atau PT DIS angkat kaki saja dari Kabupaten Madina dan jangan tipu masyarakat Madina. Sebab apabila dikonfirmasi kepada Manajer Perkebunan PTRMM atau PT DIS sudah sejauh mana perkembangan pembangunan plasma masyarakat, jawabnya selalu sudah 1.000 ha untuk plasma. ‘’Namun saya tak paham plasma yang mana,” tandas Ali Mutiara.(Beritasore.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar