INFO TABAGSEL.com-Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menegaskan penyadapan yang dilakukan negara lain terhadap kepala negara Indonesia bisa dilaporkan ke Mahkamah Internasional karena menyalahi hukum internasional.
"Dalam hukum internasional, di antara negara-negara berdaulat dilarang saling melakukan kegiatan spionase atau memata-matai untuk memperoleh informasi secara ilegal, termasuk melalui penyadapan," kata Tubagus Hasanuddin pada peluncuran buku "Arsitektur Keamanan Nasional" di Gedung MPT/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, jika Indonesia mencurigai negara lain seperti Amerika Serikat dan Australia melakukan penyadapan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jika ada bukti-bukti maka bisa dilaporkan ke Mahkamah Internasional.
"Indonesia bisa melaporkannya ke Mahkamah Internasional karena kegiatan mencari informasi secara ilegal itu adalah pelanggaran hukum internasional," katanya.
Namun dari aspek intelijen, kata dia, kegiatan spionase termasuk penyadapan sah-sah saja dilakukan.
Bukti-bukti penyadapan, menurut Hasanuddin, bisa dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dengan melakukan investigasi ke sumber berita yang memberitakan ada kegiatan penyadapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar