DAFTAR BERITA

Minggu, 24 November 2013

Ayah Setubuhi Putri Kandung di Batang Toru

ZS (46), ayah yang mencabuli putri kandungnya 


INFO TABAGSEL.com-ZS (46), ayah yang mencabuli putri kandungnya, Pelangi (nama samaran), mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut dan ingin bertobat. Warga Dusun Tombohaya, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ini, juga menyampaikan permintaan maaf kepada istri dan anaknya.

“Khilaf saya pak. Saya terima semua hukuman ini, bukti untuk menebus kesalahan saya. Dan saya berjanji akan bertobat,” ucap ZS (46), kepada METRO, Jumat (22/11), di ruangan Sat Reskrim Polres Tapsel.

ZS juga ingin menyampaikan permintaan maaf kepada putrinya dan juga kepada istrinya. Ia tidak ingin akibat perbuatannya tersebut, keluarganya menjadi hancur berantakan.

“Saya tahu akibat perbuatan ini, keluarga saya menjadi malu, begitu juga dengan anak saya itu, pasti malu bersekolah lagi. Tolonglah Pak, apa yang harus saya perbuat lagi. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada anak dan istri saya. Saya tahu mereka sudah marah besar dengan saya. Dan, saya terima semuanya,” ungkapnya lagi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Tapsel AKP Edison Siagian SH melalui Kanit PPA Aipda Kasianna Saragih, menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan yang terkait kasus tersebut. Dan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kalau kasus yang ini sudah sangat kelewatan, bayangkan saja bapak kandung menyetubuhi anaknya sendiri. Apa enggak edan itu. Untuk pemeriksaaan masih terus berlanjut, sebab masih ada keterangan dari beberapa pihak yang belum kita terima. Dan untuk hukuman, pelaku akan kita jerat dengan hukuman 15 tahun penjara,” terang Kasianna.(Metrosiantar.com)

Tidak ada komentar: