Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara terdakwa kasus dugaan suap menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Rabu (2/10). Hidayat didakwa dalam kasus suap proyek pembangunan RSUD Panyabungan – Madina. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi |
INFO TABAGSEL.com-Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Muhammad Hidayat Batubara digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/10/2013).
Humas PN Medan, Nelson Marbun menjelaskan, majelis hakim akan diketuai oleh Agus Setiawan dengan hakim anggota Lebanus Sinurat dan Achmad Drajat.
Sebelumnya, Humas KPK Johan Budi menyatakan, berkas perkara dengan terdakwa Hidayat Batubara sudah dilimpahkan sejak 20 Juli 2013 lalu. Terdakwa yang menjadi tahanan titipan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Tanjung Gusta Medan ini, diduga menerima suap dari pengusaha Surung Panjaitan (berkas terpisah).
Suap itu untuk mendapatkan alokasi Dana Bantuan Daerah (DBD) pada APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 ke Kabupaten Madina pada proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah di Panyabungan, Kabupaten Madina, sebesar Rp 1 miliar.
Hidayat dikenakai Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 milliar.
Selain Hidayat dan Surung Panjaitan, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Madina Khairil Anwar sebagai terdakwa pada berkas terpisah dan sudah menjalani proses persidangan terlebih dahulu.
Dalam perkara ini, penyidik KPK akan menghadirkan sekitar 20 orang saksi dari Pemkab Madina dan pengusaha.
Sebelumnya, Hidayat Batubara ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Rabu 15 Mei 2013 lalu di Kota Medan. Turut dalam penangkapan itu, Khairul Anwar dan Surung Panjaitan. Ketiganya langsung diboyong ke Jakarta dengan barang bukti permulaan berupa uang tunai Rp 1 miliar dan beberapa dokumen penting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar