Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara terdakwa kasus dugaan suap menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Rabu (2/10). Hidayat didakwa dalam kasus suap proyek pembangunan RSUD Panyabungan – Madina. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi |
INFO TABAGSEL.com-Bupati Mandailing Natal (Madina) Muhammad Hidayat Batubara dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Madina Khairul Anwar Daulay didakwa menerima suap dari pengusaha Surung Panjaitan terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
Rabu (2/10/2013) ini, keduanya menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang diketuai majelis hakim Agus Setiawan dengan hakim anggota Lebanus Sinurat dan Achmad Drajat, mendakwa kedua pejabat ini dengan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 milliar.
Atas dakwaan jaksa, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak akan melakukan eksepsi. Sidang langsung ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (9/10/2013) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Untuk diketahui, kedua terdakwa yang menjadi tahanan titipan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Tanjung Gusta Medan ini, didakwa menerima suap dari terdakwa Surung Panjaitan (berkas terpisah) terkait alokasi Dana Bantuan Daerah (DBD) pada APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Madina untuk proyek pembangunan RSUD Panyabungan, Kabupaten Madina, sebesar Rp 1 miliar.
Sementara itu, di tempat yang sama, persidangan dengan terdakwa Surung Panjaitan selaku Direktur PT Bumi Lestari Energi memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dari persidangan Surung diketahui, dia memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada Hidayat Batubara dan Khairul Anwar agar mendapat proyek pembangunan RSUD Panyabungan senilai Rp 32 miliar lebih. Proyek tersebut terbagi dalam tiga paket pekerjaan yakni Unit Gawat Darurat (UGD) sebesar Rp 1.187.560.116, Unit Poliklinik senilai Rp 12.454.536.988 dan Unit Rawat Inap senilai Rp 18.399.349.505.
Dalam proyek ini, terdakwa sanggup memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai proyek. Untuk tahap awal, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 1 miliar lebih kepada Hidayat Batubara dan Khairul Anwar Daulay.
Pada 13 Mei 2013, di parkiran lantai 7 Hotel Arya Duta Medan, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar yang ditaruh di tas plastik hitam kepada Khairul Anwar. Khairul langsung menuju rumah Hidayat untuk menyerahkan uang pemberian Surung tersebut. Dia mengantongi Rp 10 juta dari uang tersebut dan sisanya disimpan di kamar Hidayat Batubara. Setelah itu, ketiga terdakwa ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Medan, kemudian diboyong ke Jakarta sampai akhirnya disidangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar