DAFTAR BERITA

Minggu, 13 Oktober 2013

Soal TKD CPNS untuk Tenaga Honorer K2 Mulai Didistribusikan

INFO TABAGSEL.com-Terkait dengan jadwal pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) bagi seluruh Tenaga Honorer Kategori Dua (K2), yaitu yang penghasilannya tidak dibayar melalui APBN/APBD, dan Tenaga Honorer Kategori Satu (K1) yang diturunkan statusnya sebagai K2 karena tidak lolos audit, soal-soal untuk TKD dan Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang akan dilaksanakan pada 3 November itu akan mulai didistribusikan minggu depan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pendistribusian soal dan lembar LJK untuk TKD dan tes kompetensi bidang bagi tenaga honorer kategori 2 akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama diperkirakan tiba tanggal 20 Oktober 2013, dan tahap kedua diperkirakan tiba antara tanggal 25 Oktober sampai 1 November 2013.

“Pendistribusian tahap pertama rencananya akan dilakukan mulai tanggal 17 Oktober ke 8 provinsi, yakni Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Bali, NTT, dan NTB,” ungkap Setiawan di Jakarta, Kamis (10/10) lalu.

Selain itu, soal dan LJK juga akan dikirim ke 8 Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengadakan ujian tenaga honorer K-2, seperti Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan, Kemendikbud, Kementerian PU, Mahkamah Agung (MA), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Polri. Pengiriman soal dan LJK ke kementerian/lembaga ini akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober.

Setiawan mengemukakan, pendistribusian soal dan LJK tahap kedua akan dimulai tanggal 23 Oktober 2013 ke 25 provinsi di luar delapan provinsi tahap pertama, dan 24 K/L lain.

Ia menyebutkan, ada empat hal penting dalam pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini. Selain jadwal pelaksanaan, distribusi soal tenaga honorer kategori 2, LJK dan enkrip soal pelamar umum juga dinilai penting.

“Persiapan dan penggandaan soal pelamar umum, serta pengumpulan atau penyampaian LJK juga merupakan faktor penting yang harus diperhatikan,” ujar Setiawan.

Menurut Setiawan, master soal pelamar umum yang sudah sudah dienkripsi diserahkan kepada masing-masing instansi penyelenggara di K/L dan pemprov. Penanggungjawab diminta untuk mengisi format informasi terkait dengan tempat dan tanggal pembukaan atau dekrip master soal. Tempat penggandaan harus dijamin keamanan dan kerahasiaannya, dengan didukung pakta integritas dan berita acara.

Adapun pengumpulan dan penyampaian LJK ke Panselnas harus dalam kondisi tersegel dari masing-masing instansi. “Jika menemukan kecurangan dan kejanggalan, masyarakat maupun tim pengawas dapat melaporkan ke Pusdiklat Sekretariat Negara di jalan Gaharu satu nomor satu Jakarta Selatan,” tegas Setiawan.

Tidak ada komentar: