INFO TABAGSEL.com-Terkait dengan isu kepemilikan rekening yang tidak wajar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemdikbud, Ibnu Hamad mengatakan Kemdikbud belum menerima pemberitahuan dari aparat hukum mengenai nama-nama pejabat yang diberitakan memiliki rekening tidak wajar tersebut. Jika nama-nama tersebut sudah diberikan, katanya, Kemdikbud siap menindaklanjutinya.
Ibnu Hamad mengatakan, tindak lanjut yang dimaksud adalah dengan menelusuri kekayaan yang bersangkutan secara internal. “Jika ada hal-hal yang diduga menyalahi prosedur, penanganannya selanjutnya akan diserahkan ke penegak atau aparat hukum,” ujar Ibnu di ruang kerjanya, di Gedung C Kemdikbud, Jakarta, (1/10).
Penyelidikan internal tersebut, jelas Ibnu, akan dilakukan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemdikbud. Karena itu Ibnu meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyampaikan nama-nama pejabat Kemdikbud yang diduga memiliki rekening mencurigakan jika mereka sudah mendapatkan nama-nama.
Ibnu menambahkan, semakin cepat nama-nama tersebut diberikan ke Kemdikbud, maka akan semakin cepat pula tindak lanjut yang akan dilakukan Kemdikbud. “Sebaliknya, jika nama-nama tersebut tidak diberikan, secara psikologis dan sosial, ini (isu.red) membebani lembaga (Kemdikbud.red),” tuturnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan, jika ada aliran dana masuk ke rekening pejabat Kemdikbud maka agar terlebih dahulu dijelaskan duduk perkaranya termasuk sumbernya. Menurut dia, jika dana tersebut diperoleh dari hasil yang tidak bisa dipertanggungjawabkan maka harus ditindaklanjuti.
“Syukur-syukur kalau dapat info si A atau si B-nya. Selama bisa dijelaskan sumbernya dari mana ga ada persoalan. Masa orang ga boleh kaya? Boleh, tapi caranya yang benar,” ujarnya usai mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Selasa di Jakarta (1/10/2013). Mendikbud mengatakan, tidak dibenarkan menyimpan anggaran negara di rekening pribadi, tetapi kalau rekening lembaga dibenarkan. Dia menjelaskan, penggunaan nama pejabat digunakan sebagai penanggungjawab lembaga. Misalnya, kata dia, sebagai kepala pusat atau direktur. “Artinya bukan pribadi meskipun ada namanya, karena kalau ga ada namanya (lalu) siapa yang teken. Kita ga boleh terlalu cepat menanggapi dalam arti kecurigaan,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar