INFO TABAGSEL.com-Polres Kota Padangsidimpuan (Psp) bersama seluruh jajarannya, Pemko, Kejari dan Pengadilan Negeri Psp, memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan dalam tiga bulan terakhir, Senin (28/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Dan, sebanyak empat kilogram daun ganja kering dan 120 gram sabu-sabu dimusnahkan di halaman Polres.
Kapolres Kota Psp AKBP Budi Hariyanto dan Wakil Walikota Psp M Isnandar Nasution yang juga Ketua BNN Kota Psp, mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kaum pemuda, untuk mengatakan tidak pada narkoba.
Kapolres Psp AKBP Budi Hariyanto SIK didampingi Wakapolres Kompol D Pardamean mengatakan, acara pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya adalah sebagai bukti tranparansi kinerja mereka yang benar-benar getol dalam hal pemberantasan Narkotika khususnya di Kota Psp ini.
“Untuk sabu ada sekitar 120 gram dan empat kilogram daun ganja kering. Semua barang bukti telah kita musnahkan langsung di hadapan para petugas dari kejaksaan, pengadilan dan juga dari Pemko yang diwakili oleh Bapak Wakil Walikota, yang juga sebagai Ketua BNN Kota Psp,” terang Kapolres.
Ke depan, Kapolres mengharapkan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli dan perhatian terhadap permasalahan Narkotika ini. Sebab, hanya orang sesat yang bisa masuk ke dalam jeratan narkoba, zat dan obat-obatan terlarang. “Stop dan katakan tidak pada narkoba.
Semua akan lebih bermakna jika kita tidak hidup tanpanya,” tukas AKBP Budi Hariyanto
Sementara itu, M Isnandar Nasution mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Polres Kota Psp, yang selama ini, benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam hal pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. “Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Kota Psp, yang telah konsekuen dalam hal pemberantasan Narkotika. Untuk kedepannya, kami akan melakukan koordinasi yang kuat dan kerja sama yang baik, guna menciptakan Psp yang bersih dari peredaran dan pemakaian narkotika khususnya di kalangan Pemuda,” tutup Wawako.(Metrosiantar.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar