INFO TABAGSEL.com-Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno pada 27 Agustus lalu telah mengirimkan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/ Lembaga Non Kementerian/ Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota mengenai akan dilaksanakannya proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur formasi Umum Tahun 2013.
Dalam surat itu, Kepala BKN menegaskan bahwa prinsip penerimaan CPNS formasi tahun 2013 adalah obyektif, transparan, kompetitif, akuntabel dan bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang dimulai sejak pendaftaran hingga pengangkatan sebagai CPNS.
Mengenai mekanisme pendaftaran peserta CPNS on-line oleh instansi , menurut Kepala BKN Eko Sutrisno adalah: a. Bagi instansi yang memiliki pendaftaran tes CPNS on-line, tetap dapat menggunakan sistem yang dimiliinya, namun tetap harus menyampaikan daftar nama calon peserta test CPNS 2013 yang telah LULUS Seleksi Administrasi dalam bentuk soft copy dalam format MS Excel ke BKN; b. Untuk bisa dapat mendapatkan Nomor Peserta CPNS, daftar calon peserta tes CPNS tersebut telah diterima BKN paling lambah 7 Oktober 2013.
Mengingat proses pengolahan tes CPNS formasi umum menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK) secara terpusat oleh Konsorsium, menurut Kepala BKN Eko Sutrisno, maka perlu dilakukan standarisasi kode baku tabel referensi (instansi, lokasi, formasi jabatan, kwalifikasi/jurusan pendidikan). “Standarisasi ini dapat diunduh melalui www.bkn.go.id,” kata Eko dalam suratnya itu.
Terkain dengan kemungkinan munculnya masalah lain, Kepala BKN Eko Sutrisno berharap, masing-masing instansi dapat menghubungi Satgas CPNS 2013 di satgascpns@bkn.go.id.
(Humas BKN/ES)
Dalam surat itu, Kepala BKN menegaskan bahwa prinsip penerimaan CPNS formasi tahun 2013 adalah obyektif, transparan, kompetitif, akuntabel dan bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang dimulai sejak pendaftaran hingga pengangkatan sebagai CPNS.
Mengenai mekanisme pendaftaran peserta CPNS on-line oleh instansi , menurut Kepala BKN Eko Sutrisno adalah: a. Bagi instansi yang memiliki pendaftaran tes CPNS on-line, tetap dapat menggunakan sistem yang dimiliinya, namun tetap harus menyampaikan daftar nama calon peserta test CPNS 2013 yang telah LULUS Seleksi Administrasi dalam bentuk soft copy dalam format MS Excel ke BKN; b. Untuk bisa dapat mendapatkan Nomor Peserta CPNS, daftar calon peserta tes CPNS tersebut telah diterima BKN paling lambah 7 Oktober 2013.
Mengingat proses pengolahan tes CPNS formasi umum menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK) secara terpusat oleh Konsorsium, menurut Kepala BKN Eko Sutrisno, maka perlu dilakukan standarisasi kode baku tabel referensi (instansi, lokasi, formasi jabatan, kwalifikasi/jurusan pendidikan). “Standarisasi ini dapat diunduh melalui www.bkn.go.id,” kata Eko dalam suratnya itu.
Terkain dengan kemungkinan munculnya masalah lain, Kepala BKN Eko Sutrisno berharap, masing-masing instansi dapat menghubungi Satgas CPNS 2013 di satgascpns@bkn.go.id.
(Humas BKN/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar