INFO TABAGSEL.com-Pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan secara marathon. Tanggal 19 – 21 September 2013, Panitia Kerja (Panja) menggelar rapat pembahasan substansi/cluster RUU tersebut. Sebanyak 18 dari 25 anggota Panja RUU ASN komisi II DPR hadir dalam rapat tersebut.
Sedangkan dari pemerintah, hadir
Menteri PANRB Azwar Abubakar, Wamen PANRB Eko Prasojo, Sekretaris
Kementerian PANRB Tasdik Kinanto, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni,
Kepala Lembaga Administyrasi Negara (LAN) Agus Dwiyanto, Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno, pejabat dari Kementerian Hukum
dan HAM, serta pejabat dari Kementerian Keuangan.
Rapat dilaksanakan secara konsinyering
pada tanggal 19 September, dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Agun
Gunandjar Sudarsa. Hasilnya, sebanyak 162 usulan Daftar Inventaris
Masalah (DIM) Pemerintah yang bersifat tetap sesuai dengan rumusan DPR
RI, disepakati tidak dilakukan perubahan. Namun bila terdapat perubahan
substansi yang menyebabkan perubahan usulan DIM, maka dapat dilakukan
perubahan sesuai yang disepakati dalam pembahasan RUU.
Terhadap 13 usulan DIM Pemerintah yang
bersifat perubahan redaksional, disepakati untuk dibahas dalam Rapat
timk perumus (Timus). Sedangkan terhadap 174 usulan DIM pemerintah yang
bersifat perubahan substansi, disepakati mekanisme pembahasan dilakukan
secara pasal per pasal.
Rapat panitia kerja RUU ASN tersebut
tersebut juga menyimpulkan, terhadap 63 usulan DIM Pemerintah yang
diusulkan untuk dihapus, disepakati DIM tersebut tidak dihapus. Namun
bila terdapat perubahan substansi yang menyebabkan perubahan usulan DIM,
maka dilakukan perubahan sesuai dengan yang disepakati dalam pembahasan
RUU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar