INFO TABAGSEL.com-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyetujui calon kepala kepolisian RI yang diajukan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan selanjutnya akan diajukan kepada DPR RI.
"Presiden telah menerima usulan nama dari Pak Timur Pradopo dan dalam waktu dekat, insya allah tidak terlalu lama...akan segera diajukan ke DPR RI nama calon kapolri yang baru pengganti Pak Timur Pradopo," kata Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat.
Julian mengatakan pengajuan usulan calon Kapolri kepada Presiden dari Timur Pradopo diterima kepala negara pada Kamis (26/9) lalu.
"Yang pasti itu sudah sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI dan juga Presiden sudah mempertimbangkan dari kompolnas selain dari nama yang diusulkan Kapolri sendiri. Karena dalam peraturan presiden nomor 17 tahun 2011 tentang Kompolnas, memberikan masukan dan saran, pertimbangan pada presiden terkait pencalonan kapolri baik pengangkatan maupun perberhentian kapolri. Telah dipertimbangkan oleh Presiden usulan itu," tuturnya.
Ia mengatakan calon Kapolri tersebut, sesuai peraturan memiliki sejumlah persyaratan.
"Tentunya adalah perwira polisi aktif dan masih memiliki masa aktif sebelum pensiun di usia 58 tahun sampai 2 tahun ke depan dan perlu ditegaskan di sini adalah perhitungan seorang yang dianggap memasuki pensiun dalam posisi kapolri adalah pada bulan di mana yang bersangkutan itu lahir terhitung satu bulan berikutnya," katanya.
"Presiden telah menerima usulan nama dari Pak Timur Pradopo dan dalam waktu dekat, insya allah tidak terlalu lama...akan segera diajukan ke DPR RI nama calon kapolri yang baru pengganti Pak Timur Pradopo," kata Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat.
Julian mengatakan pengajuan usulan calon Kapolri kepada Presiden dari Timur Pradopo diterima kepala negara pada Kamis (26/9) lalu.
"Yang pasti itu sudah sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI dan juga Presiden sudah mempertimbangkan dari kompolnas selain dari nama yang diusulkan Kapolri sendiri. Karena dalam peraturan presiden nomor 17 tahun 2011 tentang Kompolnas, memberikan masukan dan saran, pertimbangan pada presiden terkait pencalonan kapolri baik pengangkatan maupun perberhentian kapolri. Telah dipertimbangkan oleh Presiden usulan itu," tuturnya.
Ia mengatakan calon Kapolri tersebut, sesuai peraturan memiliki sejumlah persyaratan.
"Tentunya adalah perwira polisi aktif dan masih memiliki masa aktif sebelum pensiun di usia 58 tahun sampai 2 tahun ke depan dan perlu ditegaskan di sini adalah perhitungan seorang yang dianggap memasuki pensiun dalam posisi kapolri adalah pada bulan di mana yang bersangkutan itu lahir terhitung satu bulan berikutnya," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar