INFO RABAGSEL.com-Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Olly Dondokambey di Minahasa terkait kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat

"Terkait penyidikan kasus Hambalang, penyidik hari ini (25/9) menggeledah rumah Olly Dondokambey, sekarang sedang berlangsung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Rumah tersebut berada di Jalan Reko Bawah Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.

Olly yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam kasus Hambalang pernah diperiksa oleh penyidik KPK pada 5 Juni 2013.

Pada pemeriksaan tersebut, Olly membantah menerima aliran dana dari proyek Hambalang. Menurut Olly, pemeriksaan tersebut hanya terkait dengan pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga saat ia masih menjabat pimpinan di badan anggaran.

Pada Senin (23/9) malam, beredar pemberitaan surat izin permintaan penetapan pengadilan negeri Manado, Sulawesi Utara sehingga mengganggu jalannya penggeledahan.

Menanggapi kebocoran surat izin penggeledahan tersebut, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa KPK masih menginvestigasi kebocoran tersebut.

"Kami masih terus melakukan upaya pengamatan, investigasi supaya bisa memastikan siapa atau di mana letak sehingga surat penggeledahan bisa bocor," kata Abraham Samad di Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Rabu.

Namun ia tidak menjelaskan kaitan Olly dalam kasus korupsi Hambalang tersebut.

"Orang yang digeledah tempatnya belum tentu bisa dipastikan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi paling tidak ada upaya-upaya mungkin yang ingin diketahui penyidik KPK untuk mendapatkan bukti dan dokumen, tapi saya sendiri belum tahu persis apa dan di mana penggeldahannya," tambah Abraham.

Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.

Tapi KPK hingga saat ini belum memanggil para tersangka Hambalang tersebut karena masih memprioritaskan saksi-saksi Hambalang.

BPK telah menetapkan kerugian Hambalang senilai Rp463,66 miliar.