INFO TABAGSEL.com-Kementerian Kehutanan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 untuk mengisi 570 lowongan formasi.Berikut pengumuman selengkapnya:
P E N G U M U M A N
NOMOR : PG.3 /Peg-1/2013
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
FORMASI TAHUN 2013
Kementerian Kehutanan membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di unit-unit kerja Kementerian Kehutanan
di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
I. FORMASI
Kualfikasi pendidikan yang dibutuhkan:
1. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kehutanan : 152 orang
2. Diploma III (D-III) : 122 orang
3. Sarjana (S-1) : 284 orang
4. Dokter Umum dan Dokter Gigi : 2 orang
5. Pasca Sarjana (S-2) : 10 orang
II. PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
3. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI maupun sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara
lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
8. Usia pada tanggal 1 Desember 2013:
a) Minimal 18 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1995 atau sebelumnya);
b) Maksimal 25 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1988 atau sesudahnya) untuk Sekolah
Menengah Kejuruan Kehutanan;
c) Maksimal 26 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1987 atau sesudahnya) untuk Diploma
III (D-III);
d) Maksimal 30 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1983 atau sesudahnya) untuk Sarjana
(S-1);
e) Maksimal 32 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1981 atau sesudahnya) untuk Pasca
Sarjana (S-2) dan Dokter.
9. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
a) Untuk Diploma (D-III) Kehutanan minimal 2,50 dan Diploma III (D-III) lainnya
minimal 2,75 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A, B atau C;
KEMENTERIAN KEHUTANAN
S E K R E T A R I A T J E N D E R A L
Gedung Manggala Wanabakti Jalan Gatot Subroto
Jakarta 10270, Pos : 6505
Telepon : 5704501-04, Faximile 5738732
b) Untuk Sarjana (S-1) minimal 2,75 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A, B
atau C;
c) Untuk Pasca Sarjana (S-2) dan Dokter minimal 3,00 dari skala 4 dengan program studi
terakreditasi A, B atau C.
10. Khusus jabatan Polisi Kehutanan memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:
a) Memiliki tinggi badan 1,65 cm (untuk laki-laki) dan 1,55 cm (untuk perempuan);
b) Tidak buta warna dan tidak cacat badan.
III. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran secara online melalui laman http://cpnsonline.dephut.go.id mulai tanggal
10 September 2013 sampai dengan 24 September 2013;
2. Pada saat melakukan pendaftaran online, pelamar hanya diperkenankan memilih 1 (satu)
nama jabatan. Pilihan tidak bersifat mutlak dan panitia berhak menempatkan peserta yang
lulus sesuai kebutuhan organisasi.
3. Pelamar yang telah mendaftar secara online agar mengunduh (download) dan mencetak
formulir pendaftaran sebagaimana butir 1 (satu) di atas;
4. Pelamar menyampaikan berkas pendaftaran dengan ditujukan kepada:
Berkas pendaftaran diterima panitia selambat-lambatnya tanggal 25 September 2013.
Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui PO BOX tersebut di
atas dan tidak menerima format penyampaian berkas pendaftaran lainnya termasuk
diantar langsung ke Kementerian Kehutanan;
5. Berkas pendaftaran dengan lampiran-lampirannya disusun sebagai berikut:
a) Formulir pendaftaran hasil unduhan (download) dari pendaftaran online yang telah
diisi lengkap termasuk dengan pasfoto pengambilan tahun 2013 berwarna ukuran
3 x 4 cm berlatar belakang merah sebanyak 1 (satu) lembar yang telah
ditempel/dilekatkan di formulir pendaftaran tersebut;
b) Fotocopy ijasah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
sebanyak 1 (satu) lembar, Surat Keterangan Lulus/Ijasah Sementara tidak diterima;
c) Fotocopy KTP yang masih berlaku;
d) Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-.
6. Lamaran beserta lampiran tersebut pada butir 4 (empat) disusun rapi sesuai urutan di
dalam map jepit berlubang (snelhecter) dengan warna:
a) Hijau untuk SMK Kehutanan;
b) Kuning untuk Diploma III (D-III);
c) Biru untuk Sarjana (S-1);
d) Merah untuk Pasca Sarjana (S-2) dan Dokter.
7. Map lamaran dimasukkan ke dalam amplop warna coklat;
8. Berkas lamaran yang tidak memenuhi syarat tidak akan diproses;
9. Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi hak milik panitia dan tidak dapat diminta
kembali oleh pelamar.
PANITIA PELAKSANA PENGADAAN CPNS
KEMENTERIAN KEHUTANAN
FORMASI TAHUN 2013
PO BOX 7600/JKPWB
JAKARTA 10270
IV. PELAKSANAAN SELEKSI
1. Seleksi melalui 3 (tiga) tahap yang meliputi:
a) Seleksi Administrasi;
b) Tes Kemampuan Dasar (TKD);
c) Tes Kemampuan Bidang (TKB), khusus untuk jabatan Polisi Kehutanan ditambah Tes
Kesehatan dan Kebugaran.
2. Lokasi pelaksanaan tes dapat dipilih oleh pelamar pada saat melakukan pendaftaran online;
3. Kuota untuk peserta yang lulus seleksi administrasi dan dapat mengikuti TKD sebanyak
8.550 orang.
4. Tahapan seleksi administrasi dilakukan terhadap pelamar yang telah melakukan
pendaftaran online serta menyampaikan berkas pendaftaran dan memenuhi seluruh
persyaratan melalui sistem pemeringkatan IPK dan akreditasi program studi.
5. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan diumumkan tanggal 28 September 2013 melalui
laman www.dephut.go.id atau www.ropeg.dephut.go.id atau
http://cpnsonline.dephut.go.id;
6. Jadwal pelaksanaan TKD dan TKB akan diumumkan kemudian;
7. Seleksi pada setiap tahap dilakukan dengan sistem gugur.
V. LAIN-LAIN
1. Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari peserta;
2. Peserta bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi atas biaya sendiri;
3. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi
pelamar, Kementerian Kehutanan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran
berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kehutanan atau
panitia sehingga pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk
mempermudah penerimaan sebagai CPNS Kementerian Kehutanan;
4. Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Kehutanan sebelum pengumuman ini tidak
berlaku;
5. Keputusan panitia dalam hal kelulusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
6. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari
diketahui, maka Kementerian Kehutanan berhak menggugurkan kelulusan baik pada setiap
tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS Kementerian Kehutanan;
7. Informasi resmi yang terkait dengan pengadaan CPNS Kementerian Kehutanan Formasi
Tahun 2013 hanya dapat dilihat melalui laman www.dephut.go.id atau
www.ropeg.dephut.go.id atau http://cpnsonline.dephut.go.id, oleh karena itu para pelamar
disarankan untuk terus memantaunya.
Jakarta, September 2013
Kepala Biro Kepegawaian/
Ketua Panitia Pengadaan
CPNS Kemenhut Formasi 2013,
Ir. Billy Hindra, M. Sc.
NIP 19560518 198503 1 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar