INFO TABAGSEL.com-Tersangka kasus suap terhadap Bupati Madina Hidayat Batubara yakni Surung Panjaitan, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan.
Surung hadir dengan mengenakan kemeja berwarna cerah didampingi penasehat hukumnya. Sidang perdana Surung Panjaitan digelar di Ruang Cakra Utama PN Tipikor Medan dan diketuai oleh Hakim Agus Setiawan
Sebelumnya, KPK menetapkan Surung Panjaitan sebagai tersangka bersama Bupati Madina Hidayat Batubara dan PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Mandailing Natal, Khairil Anwar dalam kasus suap.
Untuk Surung, KPK menjeratnya melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 99 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi.
KPK menangkap Khairil dan Surung di depan kediaman Bupati Hidayat di Jalan C Asahan No 76 Medan pada Selasa 14 mei 2013 lalu. Keduanya diciduk petugas KPK setelah memberikan suap sebesar Rp1 milliar ke Hidayat, Bupati Mandailing Natal.
Setelah menangkap keduanya, tim dari KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Hidayat. Di rumah itu KPK menemukan uang yang dibungkus plastik di dalam lemari kabinet yang selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti.
Sementara Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara, menjadi tersangka. Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hidayat diduga menerima suap terkait proyek alokasi anggaran Dantuan Dana Bawahan (BDB) dari Pemerintah Provinsi Sumut ke Kabupaten Mandailing Natal dari pengusaha Surung Panjaitan untuk mendapatkan proyek besar di Pemkab Madina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar